Terkait Mutasi Pejabat, Bupati Simalungun Angkat Bicara
Minggu, 07 November 2021 - 22:47 WIB
loading...
A
A
A
Memang mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun merupakan kewenangan bupati, namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada. "Saya meminta beliau (Bupati Simalungun) pelajari aturan yang ada, sehingga tidak salah membuat kebijakan," kata Fawer.
Untuk diketahui mutasi yang dilakukan bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga akhir Oktober 2021 lalu merupakan tindak lanjut hasil Job Fit yang dilakukan 21 Oktober 2021 lalu.
Dari 27 pejabat yang ikut, hanya 8 pejabat setingkat Eselon II baik kepala dinas, kepala badan, asisten dan staf ahli bupati yang dilantik kembali atau diroling jabatannya. Baca juga: Pansus Jual Beli Foto Bupati Simalungun Tak Dibentuk, Gemapsi Segel Kantor DPRD
Sedangkan selebihnya, 19 pejabat diduga dinilai tidak layak menjadi pejabat Eselon II, sehingga dinonjobkan bupati Simalungun Radialoh H Sinaga dan sudah menujuk pelaksana tugas (Plt) sebagai penggantinya.
Untuk diketahui mutasi yang dilakukan bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga akhir Oktober 2021 lalu merupakan tindak lanjut hasil Job Fit yang dilakukan 21 Oktober 2021 lalu.
Dari 27 pejabat yang ikut, hanya 8 pejabat setingkat Eselon II baik kepala dinas, kepala badan, asisten dan staf ahli bupati yang dilantik kembali atau diroling jabatannya. Baca juga: Pansus Jual Beli Foto Bupati Simalungun Tak Dibentuk, Gemapsi Segel Kantor DPRD
Sedangkan selebihnya, 19 pejabat diduga dinilai tidak layak menjadi pejabat Eselon II, sehingga dinonjobkan bupati Simalungun Radialoh H Sinaga dan sudah menujuk pelaksana tugas (Plt) sebagai penggantinya.
(don)
Lihat Juga :