Terkait Mutasi Pejabat, Bupati Simalungun Angkat Bicara
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga angkat bicara terkiat mutasi 27 pejabat Eselon II yang dituding melanggar aturan. Radiapoh mengatakan, proses mutasi tersebut dilakukan sesuai aturan.
"Saya tidak terbiasa melaksanakan aturan yang ilegal dan harus taat aturan" tulis Radiapoh melalui pesat WhatsApp (WA), Minggu (7/11/2021).
Dari jawaban Radiapoh tersebut, penonjoban 19 pejabat Eselon IIyang dilakukannya melalui proses Job Fit, tidak menyalahi aturan.
Sementara itu, Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite menilai mutasi melalui Job Fit, apalagi pejabat yang dimutasi dinonjobkan bukan dirotasi, sudah menyalahi ketentuan.
"Sudah jelas Job Fit atau uji kompetensi adalah penilaian kinerja pejabat Eselon II yang diangkat melalui lelang jabatan atau seleksi terbuka, sehingga jika dinilai tidak mampu, dimutasi pada jabatan yang sesuai atau cocok diduduki pejabat bersangkutan, bukan dinonjobkan," ujar Fawer.
Memang mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun merupakan kewenangan bupati, namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada. "Saya meminta beliau (Bupati Simalungun) pelajari aturan yang ada, sehingga tidak salah membuat kebijakan," kata Fawer.
Untuk diketahui mutasi yang dilakukan bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga akhir Oktober 2021 lalu merupakan tindak lanjut hasil Job Fit yang dilakukan 21 Oktober 2021 lalu.
Dari 27 pejabat yang ikut, hanya 8 pejabat setingkat Eselon II baik kepala dinas, kepala badan, asisten dan staf ahli bupati yang dilantik kembali atau diroling jabatannya.
Sedangkan selebihnya, 19 pejabat diduga dinilai tidak layak menjadi pejabat Eselon II, sehingga dinonjobkan bupati Simalungun Radialoh H Sinaga dan sudah menujuk pelaksana tugas (Plt) sebagai penggantinya.
"Saya tidak terbiasa melaksanakan aturan yang ilegal dan harus taat aturan" tulis Radiapoh melalui pesat WhatsApp (WA), Minggu (7/11/2021).
Dari jawaban Radiapoh tersebut, penonjoban 19 pejabat Eselon IIyang dilakukannya melalui proses Job Fit, tidak menyalahi aturan.
Sementara itu, Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite menilai mutasi melalui Job Fit, apalagi pejabat yang dimutasi dinonjobkan bukan dirotasi, sudah menyalahi ketentuan.
"Sudah jelas Job Fit atau uji kompetensi adalah penilaian kinerja pejabat Eselon II yang diangkat melalui lelang jabatan atau seleksi terbuka, sehingga jika dinilai tidak mampu, dimutasi pada jabatan yang sesuai atau cocok diduduki pejabat bersangkutan, bukan dinonjobkan," ujar Fawer.
Memang mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun merupakan kewenangan bupati, namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada. "Saya meminta beliau (Bupati Simalungun) pelajari aturan yang ada, sehingga tidak salah membuat kebijakan," kata Fawer.
Untuk diketahui mutasi yang dilakukan bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga akhir Oktober 2021 lalu merupakan tindak lanjut hasil Job Fit yang dilakukan 21 Oktober 2021 lalu.
Dari 27 pejabat yang ikut, hanya 8 pejabat setingkat Eselon II baik kepala dinas, kepala badan, asisten dan staf ahli bupati yang dilantik kembali atau diroling jabatannya.
Sedangkan selebihnya, 19 pejabat diduga dinilai tidak layak menjadi pejabat Eselon II, sehingga dinonjobkan bupati Simalungun Radialoh H Sinaga dan sudah menujuk pelaksana tugas (Plt) sebagai penggantinya.
(don)