RPG Sosialisasikan Peraturan Daerah RPJMD Provinsi Sulsel
Minggu, 07 November 2021 - 19:55 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hal tersebut di atas maka RPJMD Sulsel tahun 2018-2023 yang mencakup penyesuaian subtansi nasional, penyesuaian struktur organisasi Pemprov Sulsel dan penyesuaian terhadap indikator dan target.
"Saat ini telah diberlakukan berbagai regulasi yang berpengaruh dan menuntut penyesuaian dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan pembangunan daerah, maka RPJMD Sulsel perlu dirubah dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya dijadikan pedoman untuk menyusun perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah," pungkas RPG.
Kegiatan ini menghadirkan dua Narasumber, yakni A Ikhsan Natsir, Kasubid Perencanaan dan Pendanaan Pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah Sulsel, dan Anton Paul Goni Anggota DPRD Kota Makassar.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sulsel Usul TNI-Polri Awasi Tambang Liar di Bontonompo
A Ikhsan pada pemaparannya bahwa berbagai indikator adanya perubahan RPJMD antara lain, adanya wabah Covid-19, di mana dampak Pandemi Covid-19 dari sisi ekonomi berimplikasi terhadap kurang maksimalnya sektor-sektor usaha dan dunia usaha.
"Selain itu adanya permasalahan pembangunan seperti rendahnya IPM, melambatnya pertumbuhan ekonomi, masih tingginya ketimpangan wilayah, serta tingginya kemiskinan dan pengangguran," katanya.
"Saat ini telah diberlakukan berbagai regulasi yang berpengaruh dan menuntut penyesuaian dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan pembangunan daerah, maka RPJMD Sulsel perlu dirubah dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya dijadikan pedoman untuk menyusun perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah," pungkas RPG.
Kegiatan ini menghadirkan dua Narasumber, yakni A Ikhsan Natsir, Kasubid Perencanaan dan Pendanaan Pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah Sulsel, dan Anton Paul Goni Anggota DPRD Kota Makassar.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sulsel Usul TNI-Polri Awasi Tambang Liar di Bontonompo
A Ikhsan pada pemaparannya bahwa berbagai indikator adanya perubahan RPJMD antara lain, adanya wabah Covid-19, di mana dampak Pandemi Covid-19 dari sisi ekonomi berimplikasi terhadap kurang maksimalnya sektor-sektor usaha dan dunia usaha.
"Selain itu adanya permasalahan pembangunan seperti rendahnya IPM, melambatnya pertumbuhan ekonomi, masih tingginya ketimpangan wilayah, serta tingginya kemiskinan dan pengangguran," katanya.
Lihat Juga :