PSBB Diperlonggar, Ibu Kota Perlahan Menggeliat

Jum'at, 05 Juni 2020 - 06:42 WIB
loading...
A A A
Sejumlah kegiatan bisa dilakukan pada masa pelonggaran PSBB di Jakarta. Namun, kapasitasnya hanya sekitar 50% dan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada fase pelonggaran PSBB pertama selama Juni ini, sejumlah kegiatan akan dibuka secara bertahap. "Semua tempat hanya bisa di isi 50% dari muatan kapasitas normal. Ini adalah prinsip di masa transisi," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta kemarin.

Namun, Anies menggariskan bahwa ada kelompok masyarakat yang tidak boleh melakukan kegiatan dan harus tetap berada di rumah. Mereka adalah kelompok lanjut usia, anak-anak, dan ibu hamil. "Selain mereka yang terpapar sakit, warga lanjut usia, anak-anak dan ibu hamil tidak diperbolehkan beraktivitas," paparnya.

Di antara kegiatan yang dilakukan pelonggaran dengan kapasitas 50% adalah moda transportasi umum. Anies menegaskan, seluruh moda transportasi diperbolehkan beroperasi normal. Dari jam tunggu, keberangkatan, ataupun armadanya. Namun, kapasitasnya harus 50% dari muatan normal. ”Berlaku juga stasiun dan halte. Tidak boleh ada antrean. Aturannya maksimal 50%," kata Anies. (Baca juga:

Untuk kendaraan pribadi roda empat, kata Anies, boleh diisi 100%. Namun, untuk kendaraan roda dua tidak boleh berboncengan, kecuali satu keluarga. Kegiatan perkantoran juga bisa aktif kembali mulai Senin (8/6) dengan catatan yang sama, yakni dengan kapasitas 50%. Pemprov DKI Jakarta juga menambah aturan, bahwa angka separuh tersebut dibagi dua shift jadwal kerja. Misalnya shift pertama pukul 07.00-14.00 dan shift kedua pukul 14.00 sampai pukul 19.00 WIB. "Mereka harus menjaga jarak, menggunakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan sebagai syarat pembukaan kantor," katanya.

Bagaimana dengan kegiatan belajar mengajar? Anies memastikan kegiatan belajar mengajar pada masa transisi pelonggaran PSBB tetap dilakukan di rumah. Bahkan, apabila pada 13 Juli belum dinyatakan aman, kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah. "Tahun ajaran baru itu 13 Juli. Tapi itu jadwal akademi, bukan berarti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bisa jadi setelah 13 Juli kalau belum aman," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut. (Bima Setiyadi/Kiswondari/Binti Mufarida)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Covid-19 Kian Mengganas...
Covid-19 Kian Mengganas di China, Rumah Sakit dan Rumah Duka Penuh
Provinsi Zhejiang di...
Provinsi Zhejiang di China Timur Alami 1 Juta Infeksi Covid-19 per Hari
Rekomendasi
Road to Kilau Raya 2026...
Road to Kilau Raya 2026 Hadir di Klaten, Irfan Hakim hingga Denada Siap Hibur Warga
H-3 Piala AFF 2026,...
H-3 Piala AFF 2026, Kapan Daftar Pemain Timnas Indonesia Diumumkan?
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved