DPRD Minta Bupati Radiapoh Klarifikasi Mutasi Pejabat Simalungun
Jum'at, 05 November 2021 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
Informasi yang diperoleh sesuai amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pasal 132 ayat disebutkan pengisian jabatan pimpinan tinggi(JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.
Berdasarkan aturan tersebut pejabat yang dinilai tidak mampu akan diroling atau dimutasi bukan dinonjobkan. Baca juga: Bupati Simalungun Mutasi 8 Pejabat yang Nilai Job Fit Rendah
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih yang dikonfirmasi terkait mutasi yang dilakukan Bupati Radiapoh menolak menjawab.
"Saya kan peserta Job Fit juga jadi konfirmasinya ke pejabat lama juga apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak mutasi yang dilakukan Bupati Simalungun," ujar Sudiahman.
Terkait 19 pejabat hasil Job Fit yang dinonjobkan apakah melanggar ketentuan atau tidak, Sudiahman mengatakan akan mempelajarinya.
Berdasarkan aturan tersebut pejabat yang dinilai tidak mampu akan diroling atau dimutasi bukan dinonjobkan. Baca juga: Bupati Simalungun Mutasi 8 Pejabat yang Nilai Job Fit Rendah
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih yang dikonfirmasi terkait mutasi yang dilakukan Bupati Radiapoh menolak menjawab.
"Saya kan peserta Job Fit juga jadi konfirmasinya ke pejabat lama juga apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak mutasi yang dilakukan Bupati Simalungun," ujar Sudiahman.
Terkait 19 pejabat hasil Job Fit yang dinonjobkan apakah melanggar ketentuan atau tidak, Sudiahman mengatakan akan mempelajarinya.
(don)
Lihat Juga :