DPRD Minta Bupati Radiapoh Klarifikasi Mutasi Pejabat Simalungun
Jum'at, 05 November 2021 - 11:11 WIB
loading...
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga melantik pejabat eselon II akhir Oktober 2021 lalu. Foto SINDOnews
A
A
A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga diminta mengklarifikasi mutasi 27 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan akhir Oktober 2021 lalu, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.
Wakil ketua DPRD Simalungun, Sastra J Sirait mengatakan, klarifikasi terkait mutasi yang dilakukan bupati Radiapoh sangat perlu diketahui publik atau masyarakat Simalungun, terutama para pejabat yang nonjob pasca mutasi. Baca juga: Potong 7 Kepala di Tubuh Polri, DPR Apresiasi Kinerja Kapolri dan Divisi Propam
Menurutnya, klarifikasi tersebut sekaligus untuk menjawab pemberitaan di sejumlah media yang menginformasikan adanya aturan yang dilanggar dalam mutasi terhadap 27 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Simalungun.
"Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak perlu malu, namun harus berani dan tegas mengklarifikasi kepada publik melalui media, terkait mutasi pejabat yang dilakukannya, apakah memang sudah sesuai ketentuan atau tidak", sebut Sastra, Jumat (5/11/2021).
Karena jika tidak diklarifikasi, hal ini akan menimbulkan persepsi miring seolah-olah Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak paham dengan aturan mutasi pejabat.
Sastra menambahkan jika memang ada aturan yang dilanggar, sebaiknya Bupati Radiapoh juga tidak perlu malu untuk mengakuinya dan mengembalikan sesuai aturan yang ada.
Untuk diketahui sebanyak 19 pejabat dinonjobkan Bupati Simalungun melalui mutasi akhir Oktober lalu karena dinilai tidak layak menduduki jabatan sesuai hasil Job Fit dan sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) menggantikannya.
Wakil ketua DPRD Simalungun, Sastra J Sirait mengatakan, klarifikasi terkait mutasi yang dilakukan bupati Radiapoh sangat perlu diketahui publik atau masyarakat Simalungun, terutama para pejabat yang nonjob pasca mutasi. Baca juga: Potong 7 Kepala di Tubuh Polri, DPR Apresiasi Kinerja Kapolri dan Divisi Propam
Menurutnya, klarifikasi tersebut sekaligus untuk menjawab pemberitaan di sejumlah media yang menginformasikan adanya aturan yang dilanggar dalam mutasi terhadap 27 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Simalungun.
"Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak perlu malu, namun harus berani dan tegas mengklarifikasi kepada publik melalui media, terkait mutasi pejabat yang dilakukannya, apakah memang sudah sesuai ketentuan atau tidak", sebut Sastra, Jumat (5/11/2021).
Karena jika tidak diklarifikasi, hal ini akan menimbulkan persepsi miring seolah-olah Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak paham dengan aturan mutasi pejabat.
Sastra menambahkan jika memang ada aturan yang dilanggar, sebaiknya Bupati Radiapoh juga tidak perlu malu untuk mengakuinya dan mengembalikan sesuai aturan yang ada.
Untuk diketahui sebanyak 19 pejabat dinonjobkan Bupati Simalungun melalui mutasi akhir Oktober lalu karena dinilai tidak layak menduduki jabatan sesuai hasil Job Fit dan sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) menggantikannya.
Lihat Juga :