Polisi Kantongi 4 Alat Bukti Tetapkan Rachel Vennya sebagai Tersangka
Kamis, 04 November 2021 - 08:31 WIB
loading...
A
A
A
Akibat dari perbuatan yang dilakukan Rachel Vennya, dia diganjar dengan Undang-Undang Wabah Penyakit, Undang-Undang Wabah Penyakit, dan Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Baca juga: Pacar Rachel Vennya dan Manajer juga Jadi Tersangka Karantina Kesehatan
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Baca juga: Pacar Rachel Vennya dan Manajer juga Jadi Tersangka Karantina Kesehatan
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(mhd)
Lihat Juga :