Polisi Kantongi 4 Alat Bukti Tetapkan Rachel Vennya sebagai Tersangka
Kamis, 04 November 2021 - 08:31 WIB
loading...
Selebgram Rachel Vennya. Foto: IG
A
A
A
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memaparkan perihal penetapan tersangka Rachel Vennya kasus pelanggaran karantina kesehatan . Setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi sebelum menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka.
"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen. Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Tubagus saat dihubungi, Kamis (4/11/2022). Baca juga: Protokoler Bandara Soetta yang Bantu Rachel Vennya Kabur saat Karantina Jadi Tersangka
Dia menambahkan, salah satu bukti yang dimiliki polisi yaitu keterangan saksi. Dalam keterangannya, saksi tersebut mengatakan bahwa Rachel Vennya keluar dari tempat karantina RSDC Pademangan sebelum waktu karantina yang telah ditetapkan selesai.
"Keterangan saksi betul dia keluar dari tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," ujarnya.
"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen. Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," kata Tubagus saat dihubungi, Kamis (4/11/2022). Baca juga: Protokoler Bandara Soetta yang Bantu Rachel Vennya Kabur saat Karantina Jadi Tersangka
Dia menambahkan, salah satu bukti yang dimiliki polisi yaitu keterangan saksi. Dalam keterangannya, saksi tersebut mengatakan bahwa Rachel Vennya keluar dari tempat karantina RSDC Pademangan sebelum waktu karantina yang telah ditetapkan selesai.
"Keterangan saksi betul dia keluar dari tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," ujarnya.
Lihat Juga :