Pembahasan Berlanjut, Baleg DPR Mau Buktikan RUU Ciptaker Bermanfaat
Kamis, 04 Juni 2020 - 19:55 WIB
loading...
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan pembahasan RUU Cipta Kerja atau Ciptaker di klaster UMKM ditargetkan dapat segera selesai dan akan terus ditayangkan secara terbuka ke publik.
"Pembahasan di masa reses ini sudah seizin pimpinan, ini juga sesuai peraturan perundangan dan pembahasan di panja ini sangat terbuka, bisa diakses semua publik loh," kata Achmad Baidowi, Kamis (4/6/2020).
Baidowi mengatakan Baleg mau membuktikan kepada publik bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker ini justru sangat bermanfaat dengan lingkup yang sangat luas mendorong kemajuan UMKM di Indonesia. Tak hanya soal ketenagakerjaan yang selama ini selalu mengundang pro kontra di masyarakat.
Baca Juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bisa Pangkas Ego Sektoral Kementerian-Daerah
"Di bidang UMKM, kemudahan perizinan ini yang paling utama. Biasanya UMKM itu harus mengurus hingga tiga izin, kita upayakan melalui RUU Cipta Kerja cukup satu izin tapi mencakup semua termasuk SNI dan sertifikat halal," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Pembahasan di masa reses ini sudah seizin pimpinan, ini juga sesuai peraturan perundangan dan pembahasan di panja ini sangat terbuka, bisa diakses semua publik loh," kata Achmad Baidowi, Kamis (4/6/2020).
Baidowi mengatakan Baleg mau membuktikan kepada publik bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker ini justru sangat bermanfaat dengan lingkup yang sangat luas mendorong kemajuan UMKM di Indonesia. Tak hanya soal ketenagakerjaan yang selama ini selalu mengundang pro kontra di masyarakat.
Baca Juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bisa Pangkas Ego Sektoral Kementerian-Daerah
"Di bidang UMKM, kemudahan perizinan ini yang paling utama. Biasanya UMKM itu harus mengurus hingga tiga izin, kita upayakan melalui RUU Cipta Kerja cukup satu izin tapi mencakup semua termasuk SNI dan sertifikat halal," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Lihat Juga :