Edy Rahmat Mengaku Terima Uang Miliaran Tanpa Sepengetahuan NA
Rabu, 03 November 2021 - 23:57 WIB
loading...
Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino dalam lanjutan persidangan dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah, Rabu (3/11). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Edy Rahmat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) atas dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur lingkup pemerintah provinsi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/11).
Dalam kesaksiannya, Edy mengakui telah menerima uang miliran rupiah dari beberapa kontraktor di Sulsel. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah.
Baca juga:Saksi Ahli Sebut Kasus Nurdin Abdullah Tidak Penuhi Unsur OTT
Pengakuan mantan Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel itu, diterangkan saat dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum, Nurdin Abdullah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino.
Pertanyaan, merujuk dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang di mana ada tiga kali Edy Rahmat menerima uang dari para kontraktor. Masing-masing Rp2,5 M dari Agung Sucipto, Rp337 juta dari Andi Kemal dan Rp324 juta dari Gilang.
"Kami mau verifikasi ke Pak Edy. Yang pertama, apakah pertemuan dan pemberian uang sebesar Rp337 juta dari Andi Kemal diketahu Pak Nurdin?," tanya Penasihat Hukum NA, Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.
Dalam kesaksiannya, Edy mengakui telah menerima uang miliran rupiah dari beberapa kontraktor di Sulsel. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah.
Baca juga:Saksi Ahli Sebut Kasus Nurdin Abdullah Tidak Penuhi Unsur OTT
Pengakuan mantan Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel itu, diterangkan saat dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum, Nurdin Abdullah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino.
Pertanyaan, merujuk dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang di mana ada tiga kali Edy Rahmat menerima uang dari para kontraktor. Masing-masing Rp2,5 M dari Agung Sucipto, Rp337 juta dari Andi Kemal dan Rp324 juta dari Gilang.
"Kami mau verifikasi ke Pak Edy. Yang pertama, apakah pertemuan dan pemberian uang sebesar Rp337 juta dari Andi Kemal diketahu Pak Nurdin?," tanya Penasihat Hukum NA, Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.
Lihat Juga :