Jakarta PPKM Level 1, Warteg dan PKL Boleh Buka hingga Jam 10 Malam
Rabu, 03 November 2021 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
"Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub tersebut, dikutip Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Kerja Terbaru Sektor Esensial dan Non Esensial
Sama seperti warteg, restoran hingga kafe juga diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas makan di tempat atau dine in 75 persen. Hanya yang jadi pembeda menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," sebut pergub.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Kerja Terbaru Sektor Esensial dan Non Esensial
Sama seperti warteg, restoran hingga kafe juga diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas makan di tempat atau dine in 75 persen. Hanya yang jadi pembeda menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," sebut pergub.
(thm)
Lihat Juga :