Jakarta PPKM Level 1, Warteg dan PKL Boleh Buka hingga Jam 10 Malam

Rabu, 03 November 2021 - 15:12 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 1,...
PPKM di DKI Jakarta kini turun menjadi Level 1. Kegiatan usaha rakyat, mulai dari warteg hingga PKL dapat pelonggaran. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kini turun menjadi Level 1. Kegiatan usaha rakyat, mulai dari warung tegal (warteg) hingga pedagang kaki lima (PKL) dapat pelonggaran.

Baca juga: Terdampak Pandemi COVID-19, Anies Bantu Warteg di DKI Jakarta

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, terdapat sejumlah pelonggaran sektor kegiatan usaha.

Mulai dari warteg, PKL, dan lapak jajan, diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan kapasitas makan d itempat atau dine in, kini boleh 75 persen.



"Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub tersebut, dikutip Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Kerja Terbaru Sektor Esensial dan Non Esensial

Sama seperti warteg, restoran hingga kafe juga diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas makan di tempat atau dine in 75 persen. Hanya yang jadi pembeda menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," sebut pergub.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Netizen Bandingkan Gus...
Netizen Bandingkan Gus Miftah dan UAS pada Pedagang Es Teh saat Ceramah, Singgung soal Adab
Ramai Gus Miftah Hina...
Ramai Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh, Beredar Video UAS Borong Dagangan saat Ceramah
Akhirnya, Gus Miftah...
Akhirnya, Gus Miftah Minta Maaf usai Video Dia Menghina Pedagang Es Viral
Rekomendasi
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
Kereta Cepat Jakarta-Bandung...
Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Jam, KAI Sediakan Kereta Feeder
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved