Jakarta PPKM Level 1, Warteg dan PKL Boleh Buka hingga Jam 10 Malam
Rabu, 03 November 2021 - 15:12 WIB
loading...
PPKM di DKI Jakarta kini turun menjadi Level 1. Kegiatan usaha rakyat, mulai dari warteg hingga PKL dapat pelonggaran. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kini turun menjadi Level 1. Kegiatan usaha rakyat, mulai dari warung tegal (warteg) hingga pedagang kaki lima (PKL) dapat pelonggaran.
Baca juga: Terdampak Pandemi COVID-19, Anies Bantu Warteg di DKI Jakarta
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, terdapat sejumlah pelonggaran sektor kegiatan usaha.
Mulai dari warteg, PKL, dan lapak jajan, diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan kapasitas makan d itempat atau dine in, kini boleh 75 persen.
Baca juga: Terdampak Pandemi COVID-19, Anies Bantu Warteg di DKI Jakarta
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, terdapat sejumlah pelonggaran sektor kegiatan usaha.
Mulai dari warteg, PKL, dan lapak jajan, diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan kapasitas makan d itempat atau dine in, kini boleh 75 persen.
Lihat Juga :