Mau Lulus Uji Emisi, Ini Ambang Batas Gas Buang Kendaraan
Rabu, 03 November 2021 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
"Ada juga fitur-fitur yang digunakan di situ (e-uji emisi) apakah kendaraan kita sudah lulus uji emisi apa belum, tinggal masukan nomor pelatnya lalu di situ ada catatan lulus atau tidaknya," pungkasnya.
Berikut ini ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5%.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbak) 50%.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40%.
Berikut ini ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5%.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbak) 50%.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40%.
Lihat Juga :