Mau Lulus Uji Emisi, Ini Ambang Batas Gas Buang Kendaraan

Rabu, 03 November 2021 - 14:34 WIB
loading...
Mau Lulus Uji Emisi,...
Pemberlakuan tilang emisi gas buang kendaraan di DKI Jakarta mulai berlaku 13 November 2021.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan tilang emisi gas buang kendaraan di DKI Jakarta mulai berlaku 13 November 2021. Lalu berapa ambang batas hidrokarbon (HC) kendaraan kita agar dapat dinyatakan lulus uji emisi .

Salah satu petugas uji emisi di Jakarta Barat, Panji menjelaskan, bagi kendaraan yang tahunnya mulai 2022 hingga tahun 2007 hidrokarbon (HC) harus di bawah 200 ppm."Kalau tahun lama itu hidrokarbonnya antara 700-800 ppm," jelas panji kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Dia mencontohkan, kendaraan dengan tahun lama jika hidrokarbonnya di atas 700-800 ppm, maka kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi. Begitu pula dengan kendaraan tahun keluaran baru, jika hidrokarbon di atas 200 ppm, maka kendaraan tersebut dinyatakan tidak lulus uji emisi.

Panji menuturkan, pengecekan gas buang dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang dinamakan selang probe uji emisi. Selang tersebut nantinya dimasukkan ke dalam knalpot mobil, tujuannya untuk melihat gas buang yang dihasilkan dari mobil.

"Kalau tidak lulus disarankan untuk ke bengkel untuk perbaikan kendaraan," tuturnya.

Untuk diketahui, warga Jakarta yang hendak uji emisi kendaraannya bisa mendatangi bengkel atau perusahaan motor yang telah mendapatkan izin dari Sudin LH Jakbar. Warga Jakarta bisa melihat daftar bengkel yang sudah mengantongi izin itu melalui aplikasi e-uji emisi milik Pemprov DKI Jakarta yang dapat diunduh melalui PlayStore.

"Ada juga fitur-fitur yang digunakan di situ (e-uji emisi) apakah kendaraan kita sudah lulus uji emisi apa belum, tinggal masukan nomor pelatnya lalu di situ ada catatan lulus atau tidaknya," pungkasnya.

Berikut ini ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5%.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
Tingkatkan Kunjungan...
Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Wagub Doel Bakal Revitalisasi Semua Museum di Jakarta
Pramono-Rano Temui Jaksa...
Pramono-Rano Temui Jaksa Agung, Minta Program Pemprov Jakarta Dikawal
Sambangi Lokasi Banjir,...
Sambangi Lokasi Banjir, Anggota DPRD Jakarta Soroti Masalah Sampah
Banjir Setinggi Leher...
Banjir Setinggi Leher Orang Dewasa Masih Genangi Rumah Warga di Pengadegan
Kolaborasi Pemprov Jakarta...
Kolaborasi Pemprov Jakarta dan BI Catatkan Deflasi di Februari
Warga Penghasilan Rendah...
Warga Penghasilan Rendah di Jakarta Bebas BPHTB-PBG, Ini Kriterianya
Apel Siaga Jakarta,...
Apel Siaga Jakarta, 17 Sungai dan Kanal Dikeruk Serentak
Bahagia Anies-Ahok Rukun,...
Bahagia Anies-Ahok Rukun, Pramono: Semesta Mendukung, Insyaallah Jakarta Lebih Baik
Rekomendasi
Puncak Arus Mudik Bakal...
Puncak Arus Mudik Bakal Terjadi 28 Maret 2025, Jumlah Pergerakan Capai 12,1 Juta Orang
Ifan Seventeen Tegaskan...
Ifan Seventeen Tegaskan Keseriusannya Pimpin PT PFN: Amanah Besar
Sarwendah Penasaran...
Sarwendah Penasaran dr Richard Lee Jadi Mualaf, Banyak Tanya soal Prosesnya
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
22 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
3 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Militer Sumbang 5,5%...
Militer Sumbang 5,5% Emisi Gas Rumah Kaca Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved