Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 03 November 2021 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
"Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sambung Marthen.
Baca: Terungkap! Pernah Jadi Korban Seks Menyimpang, Guru Agama Cabuli 26 Murid di Ogan Ilir
Saat ini, lanjut Marthen Tandi, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada tersangka lainnya.
Dimana proses penyidikan perkara ini dimulai sejak Juli lalu. Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan saksi yang berjumlah sedikitnya 12 orang, termasuk saksi ahli.
"Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sambung Marthen.
Baca: Terungkap! Pernah Jadi Korban Seks Menyimpang, Guru Agama Cabuli 26 Murid di Ogan Ilir
Saat ini, lanjut Marthen Tandi, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada tersangka lainnya.
Dimana proses penyidikan perkara ini dimulai sejak Juli lalu. Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan saksi yang berjumlah sedikitnya 12 orang, termasuk saksi ahli.
(hsk)
Lihat Juga :