BPTJ: Hanya DKI yang Mampu Menghadirkan Transportasi Bentuk BRT
Selasa, 02 November 2021 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
“Sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada baik di bidang transportasi ataupun pemerintahan daerah itu menjadi kewenangan Pemkot Bogor,” ujarnya. Baca: Anies Dilantik Riza Patria Jadi Anggota Kehormatan Komando Nasional Menwa
Polana melanjutkan, dengan kebijakan push policy ini diharapkan tidak hanya terjadi perpindahan orang yang semula naik angkot. Namun lebih dari itu memindah orang yang semula menggunakan kendaraan pribadi untuk memutuskan beralih menggunakan BISKITA Trans Pakuan.
"Jadi terbentuk kolaborasi yang diharapkan yaitu Pemerintah Pusat memberikan bantuan yang bersifat pull policy kemudian pemerintah daerah melengkapinya dengan kebijakan push policy,” kata Polana.
Dalam konteks pengelolaan transportasi di wilayah aglomerasi Jabodetabek, perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal sangat penting karena menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai pada tahun 2029.
“Peraturan Presiden No 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) mengamanatkan pada tahun 2029 prosentase pergerakan manusia di Jabodetabek yang menggunakan angkutan umum sudah harus mencapai 60% sementara saat ini baru sekitar 28%,” ucap Polana.
Sementara itu berdasarkan data pada tahun 2018 wilayah Jabodetabek dengan 30 juta penduduk setiap harinya tercatat terjadi 88 juta pergerakan/hari. Dengan sekian banyak pergerakan/hari jika terlalu mengandalkan kendaraan pribadi sudah barang tentu menimbulkan permasalahan kemacetan.
Polana melanjutkan, dengan kebijakan push policy ini diharapkan tidak hanya terjadi perpindahan orang yang semula naik angkot. Namun lebih dari itu memindah orang yang semula menggunakan kendaraan pribadi untuk memutuskan beralih menggunakan BISKITA Trans Pakuan.
"Jadi terbentuk kolaborasi yang diharapkan yaitu Pemerintah Pusat memberikan bantuan yang bersifat pull policy kemudian pemerintah daerah melengkapinya dengan kebijakan push policy,” kata Polana.
Dalam konteks pengelolaan transportasi di wilayah aglomerasi Jabodetabek, perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal sangat penting karena menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai pada tahun 2029.
“Peraturan Presiden No 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) mengamanatkan pada tahun 2029 prosentase pergerakan manusia di Jabodetabek yang menggunakan angkutan umum sudah harus mencapai 60% sementara saat ini baru sekitar 28%,” ucap Polana.
Sementara itu berdasarkan data pada tahun 2018 wilayah Jabodetabek dengan 30 juta penduduk setiap harinya tercatat terjadi 88 juta pergerakan/hari. Dengan sekian banyak pergerakan/hari jika terlalu mengandalkan kendaraan pribadi sudah barang tentu menimbulkan permasalahan kemacetan.
(hab)
Lihat Juga :