Syahwat Terlarang Duda Setubuhi Gadis 18 Tahun 22 Kali hingga Hamil
Selasa, 02 November 2021 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
Di hadapan polisi pelaku mengaku bahwa dirinya telah lama ditinggalkan istrinya ke Singapura dengan meninggalkan satu orang anak. Lalu pelaku menjalin hubungan dengan korban DNS.
“Sejak November 2020 hingga 30 Oktober 2021 yang lalu, perbuatan suami istri itu sudah 22 kali mereka lakukan hingga menyebabkan korban hamil 2 minggu,” kata Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto.
Baca juga: Gejolak Asmara Tak Direstui, Riki Ditangkap Usai Bawa Kabur Pacar Ke Palembang
Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo 76d UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan hukuman ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan barang bukti berupa sebuah rok warna coklat dan satu buah celana dalam.
“Sejak November 2020 hingga 30 Oktober 2021 yang lalu, perbuatan suami istri itu sudah 22 kali mereka lakukan hingga menyebabkan korban hamil 2 minggu,” kata Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto.
Baca juga: Gejolak Asmara Tak Direstui, Riki Ditangkap Usai Bawa Kabur Pacar Ke Palembang
Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo 76d UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan hukuman ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan barang bukti berupa sebuah rok warna coklat dan satu buah celana dalam.
(nic)
Lihat Juga :