Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai Digelar di Kabupaten Gowa
Selasa, 02 November 2021 - 12:19 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Bupati Adnan telah mengeluarkan edaran Nomor: 800/1272/DISDIK/X/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Gowa.
Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa pelaksanaan PTMT ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 Sulawesi Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Rieke Susanti menjelaskan, PTMT ini hanya boleh diikuti siswa dan guru yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan dua. Sedangkan siswa yang belum vaksin tetap melakukan pembelajaran online.
Baca Juga: Wali Kota Parepare Apresiasi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Saat ini kata, Rieke, cakupan vaksinasi pelajar di Kabupaten Gowa sekitar 50 persen lebih untuk dosis pertama. Sementara untuk dosis kedua baru sekitar 20 persen dari 28 ribu siswa.
Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa pelaksanaan PTMT ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 Sulawesi Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Rieke Susanti menjelaskan, PTMT ini hanya boleh diikuti siswa dan guru yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan dua. Sedangkan siswa yang belum vaksin tetap melakukan pembelajaran online.
Baca Juga: Wali Kota Parepare Apresiasi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Saat ini kata, Rieke, cakupan vaksinasi pelajar di Kabupaten Gowa sekitar 50 persen lebih untuk dosis pertama. Sementara untuk dosis kedua baru sekitar 20 persen dari 28 ribu siswa.
Lihat Juga :