570 Butir Pil Koplo Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dengan Cara Dilempar

Selasa, 02 November 2021 - 07:25 WIB
loading...
570 Butir Pil Koplo...
Petugas menunjukkan barang bukti pil koplo yang dilempar ke Lapas Banyuwangi. Foto/Ist.
A A A
BANYUWANGI - Aksi penyelundupan pil koplo ke Lapas Kelas II A Banyuwangi, Kanwil Kemenkumham Jatim, berhasil digagalkan. Sebanyak 570 butir pil koplo berusaha diselundupkan, dengan cara dilempar dari luar tembok lapas sisi barat.

Baca juga: Setahun Buron, Bandar Pil Thryhexypenidyl Akhirnya Pasrah Digelandang ke Polresta Manado

Petugas mengetahui adanya penyelundupan barang terlarang jenis trihexyphenidyl itu dari rekaman CCTV, yang diperkuat informasi dari warga binaan. "Penggagalan ini berkat peran intelijen lapas yang baik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Senin (1/11/2021).



Dalam rekaman kamera CCTV, petugas mendapati salah seorang warga binaan yang mengambil barang dengan bungkus berwarna hitam di lapangan voli blok barat. Dari hasil penyelidikan, terungkaplah identitas warga binaan yang mengambil barang terlarang tersebut, yaitu berinisial SJP.

Baca juga: Ucap Sumpah Palapa yang Menggemparkan, Gajah Mada Ditertawakan dan Dicaci Maki

Pria 36 tahun itu merupakan narapidana dengan kasus pencurian. Petugas lalu melakukan penggeledahan kepada SJP dan kamarnya. Petugas sempat mendapati jalan buntu lantaran tidak menemukan apapun di kamar SJP.

Ternyata, ratusan pil berwarna putih itu disimpan di celana jeans yang sedang dijemur. "Berkat kejelian petugas, ditemukan barang bukti di saku celana yang dijemur didepan kamar," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Banyuwangi, Andri Setiawan.

Awalnya SJP mengelak, namun setelah petugas menemukan cukup bukti, barulah SJP buka mulut dan menjelaskan kejadian sebenarnya. SJP mengaku memesan barang tersebut dari temannya yang merupakan mantan napi Lapas Banyuwangi.

Baca juga: Asyik Umbar Nafsu Syahwat di Kamar Hotel, 8 Pasangan Mesum Diringkus Tim Gabungan

Transaksinya dilakukan SJP melalui sambungan telepon wartel khusus, yang merupakan bagian layanan yang disediakan pihak lapas. "Keduanya sepakat melakukan pelemparan pukul 06.00 WIB," urai Andri.

Setelah itu, pihak lapas berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi. Dan dikonfirmasi bahwa barang yang ditemukan termasuk obat dalam daftar G. Berdasarkan pengakuan SJP, pil koplo tersebut akan dijual kembali di dalam lapas.

SJP mengaku ini adalah percobaan pertama yang dilakukannya. Namun, gagal sebelum dia berhasil melakukannya. Akibat perbuatannya, pria asal Malang yang telah mendekam di Lapas selama 11 bulan tersebut ,harus mendapatkan sanksi khusus dari lapas. Padahal enam bulan lagi SJP akan dinyatakan bebas.

Baca juga: Gara-gara Kalah Pilkades, Calon Kades di Lebak Tutup Jalan Desa dengan Tembok Permanen

"SJP akan kami tempatkan di straft sel/sel isolasi dan akan mendapatkan sanksi administratif (Register F) dimana hak-hak nya seperti remisi dan lain-lainnya akan dicabut," imbuh Andri.

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari catatan petugas, SJP sudah enam kali keluar masuk lapas dengan berbagai kasus.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Rekomendasi
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved