570 Butir Pil Koplo Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dengan Cara Dilempar
loading...
A
A
A
BANYUWANGI - Aksi penyelundupan pil koplo ke Lapas Kelas II A Banyuwangi, Kanwil Kemenkumham Jatim, berhasil digagalkan. Sebanyak 570 butir pil koplo berusaha diselundupkan, dengan cara dilempar dari luar tembok lapas sisi barat.
Petugas mengetahui adanya penyelundupan barang terlarang jenis trihexyphenidyl itu dari rekaman CCTV, yang diperkuat informasi dari warga binaan. "Penggagalan ini berkat peran intelijen lapas yang baik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Senin (1/11/2021).
Dalam rekaman kamera CCTV, petugas mendapati salah seorang warga binaan yang mengambil barang dengan bungkus berwarna hitam di lapangan voli blok barat. Dari hasil penyelidikan, terungkaplah identitas warga binaan yang mengambil barang terlarang tersebut, yaitu berinisial SJP.
Pria 36 tahun itu merupakan narapidana dengan kasus pencurian. Petugas lalu melakukan penggeledahan kepada SJP dan kamarnya. Petugas sempat mendapati jalan buntu lantaran tidak menemukan apapun di kamar SJP.
Ternyata, ratusan pil berwarna putih itu disimpan di celana jeans yang sedang dijemur. "Berkat kejelian petugas, ditemukan barang bukti di saku celana yang dijemur didepan kamar," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Banyuwangi, Andri Setiawan.
Awalnya SJP mengelak, namun setelah petugas menemukan cukup bukti, barulah SJP buka mulut dan menjelaskan kejadian sebenarnya. SJP mengaku memesan barang tersebut dari temannya yang merupakan mantan napi Lapas Banyuwangi.
Transaksinya dilakukan SJP melalui sambungan telepon wartel khusus, yang merupakan bagian layanan yang disediakan pihak lapas. "Keduanya sepakat melakukan pelemparan pukul 06.00 WIB," urai Andri.
Setelah itu, pihak lapas berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi. Dan dikonfirmasi bahwa barang yang ditemukan termasuk obat dalam daftar G. Berdasarkan pengakuan SJP, pil koplo tersebut akan dijual kembali di dalam lapas.
SJP mengaku ini adalah percobaan pertama yang dilakukannya. Namun, gagal sebelum dia berhasil melakukannya. Akibat perbuatannya, pria asal Malang yang telah mendekam di Lapas selama 11 bulan tersebut ,harus mendapatkan sanksi khusus dari lapas. Padahal enam bulan lagi SJP akan dinyatakan bebas.
"SJP akan kami tempatkan di straft sel/sel isolasi dan akan mendapatkan sanksi administratif (Register F) dimana hak-hak nya seperti remisi dan lain-lainnya akan dicabut," imbuh Andri.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari catatan petugas, SJP sudah enam kali keluar masuk lapas dengan berbagai kasus.
Petugas mengetahui adanya penyelundupan barang terlarang jenis trihexyphenidyl itu dari rekaman CCTV, yang diperkuat informasi dari warga binaan. "Penggagalan ini berkat peran intelijen lapas yang baik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Senin (1/11/2021).
Dalam rekaman kamera CCTV, petugas mendapati salah seorang warga binaan yang mengambil barang dengan bungkus berwarna hitam di lapangan voli blok barat. Dari hasil penyelidikan, terungkaplah identitas warga binaan yang mengambil barang terlarang tersebut, yaitu berinisial SJP.
Pria 36 tahun itu merupakan narapidana dengan kasus pencurian. Petugas lalu melakukan penggeledahan kepada SJP dan kamarnya. Petugas sempat mendapati jalan buntu lantaran tidak menemukan apapun di kamar SJP.
Ternyata, ratusan pil berwarna putih itu disimpan di celana jeans yang sedang dijemur. "Berkat kejelian petugas, ditemukan barang bukti di saku celana yang dijemur didepan kamar," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Banyuwangi, Andri Setiawan.
Awalnya SJP mengelak, namun setelah petugas menemukan cukup bukti, barulah SJP buka mulut dan menjelaskan kejadian sebenarnya. SJP mengaku memesan barang tersebut dari temannya yang merupakan mantan napi Lapas Banyuwangi.
Transaksinya dilakukan SJP melalui sambungan telepon wartel khusus, yang merupakan bagian layanan yang disediakan pihak lapas. "Keduanya sepakat melakukan pelemparan pukul 06.00 WIB," urai Andri.
Setelah itu, pihak lapas berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi. Dan dikonfirmasi bahwa barang yang ditemukan termasuk obat dalam daftar G. Berdasarkan pengakuan SJP, pil koplo tersebut akan dijual kembali di dalam lapas.
SJP mengaku ini adalah percobaan pertama yang dilakukannya. Namun, gagal sebelum dia berhasil melakukannya. Akibat perbuatannya, pria asal Malang yang telah mendekam di Lapas selama 11 bulan tersebut ,harus mendapatkan sanksi khusus dari lapas. Padahal enam bulan lagi SJP akan dinyatakan bebas.
"SJP akan kami tempatkan di straft sel/sel isolasi dan akan mendapatkan sanksi administratif (Register F) dimana hak-hak nya seperti remisi dan lain-lainnya akan dicabut," imbuh Andri.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari catatan petugas, SJP sudah enam kali keluar masuk lapas dengan berbagai kasus.
(eyt)