Respons Keresahan Masyarakat, Polda Kaltim Bentuk Satgas Pinjol
Senin, 01 November 2021 - 06:57 WIB
loading...
A
A
A
Jika masyarakat memang akan memanfaatkan pinjol, kata dia, terlebih dahulu memeriksa legalitas pinjol di website www.ojk.co.id di mana seluruh daftar pinjol yang terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ditampilkan. "Terus juga ada beberapa hal yang bisa masyarakat ketahui apakah pinjol itu resmi atau tidak. Itu bisa dicek legalitasnya di www.ojk.co.id," jelasnya.
Untuk teknis laporan lanjutnya masyarakat bisa screen shot bukti kepesertaan pinjol serta bukti transfer serta bukti ancaman. Saat ini baru satu pelapor korban pinjol yang melapor dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Kaltim. "Sejauh ini saya dapat baru 1 laporan dan saat ini sudah ditindak lanjutin atau on progres, namun masalahnya kantor pinjol itu tidak di Kaltim," tuturnya.
Pihaknya dapat berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak keberadaan kantor pinjol itu. Dia mengimbaumasyarakat yang akan memanfaatkan investasi atau bentuk utang pinjol agar waspada.
"Imbauan kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjakan maupun investasi agar lebih waspada, cepat dan berbunga sangat redah itu biasanya ilegal," tandansya.
Untuk teknis laporan lanjutnya masyarakat bisa screen shot bukti kepesertaan pinjol serta bukti transfer serta bukti ancaman. Saat ini baru satu pelapor korban pinjol yang melapor dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Kaltim. "Sejauh ini saya dapat baru 1 laporan dan saat ini sudah ditindak lanjutin atau on progres, namun masalahnya kantor pinjol itu tidak di Kaltim," tuturnya.
Pihaknya dapat berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak keberadaan kantor pinjol itu. Dia mengimbaumasyarakat yang akan memanfaatkan investasi atau bentuk utang pinjol agar waspada.
"Imbauan kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjakan maupun investasi agar lebih waspada, cepat dan berbunga sangat redah itu biasanya ilegal," tandansya.
(don)
Lihat Juga :