Kabupaten Bekasi Mulai 5 Juni Terapkan PSBB Parsial, Pabrik Boleh Beroperasi Kembali
Kamis, 04 Juni 2020 - 14:54 WIB
loading...
Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial, Jumat (5/6/2020). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial, Jumat (5/6/2020). Langkah ini sebagai wujud penyesuaian sebelum menjalankan kebijakan menuju tatanan baru atau new normal.
"PSBB parsial sebagai bentuk penyesuaian menuju New Normal. Mulai besok (Jum'at) Kabupaten Bekasi menerapkan PSBB parsial. Penyesuain secara parsial, karena untuk menuju New Normal itu enggak bisa langsung bebas sebebas bebasnya, masih kita batasi," ujar Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja, Kamis (4/6/2020). (Baca juga; 13 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Bebas COVID-19 )
Menurut Eka, Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih masuk zona kuning, sehingga PSBB tetap diterapkan secara parsial. Artinya, kata dia, akan ada spesifikasi beberapa zona yang diperbolehkan beroperasi, di antaranya, zona industri, perdagangan, pemukiman, dan sosial kemasyarakatan.
Eka menjelaskan, untuk zona industri yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB parsial, di antaranya, Industri manafaktur, seperti pabrik otomotif, elektronik, diperbolehkan buka. Sebab, karyawan yang bekerja memakai sepatu dan sebagainya.
Namun, kata dia, akan ada beberapa industri yang akan dibatasi seperti garmen, karena memang para pekerjanya berdekatan. Untuk itu nanti akan diatur secara khusus."Untuk zona industri, mana saja yang bisa dibuka terlebih dulu. Kita masih melihat dan merumuskanya," jelasnya.
"PSBB parsial sebagai bentuk penyesuaian menuju New Normal. Mulai besok (Jum'at) Kabupaten Bekasi menerapkan PSBB parsial. Penyesuain secara parsial, karena untuk menuju New Normal itu enggak bisa langsung bebas sebebas bebasnya, masih kita batasi," ujar Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja, Kamis (4/6/2020). (Baca juga; 13 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Bebas COVID-19 )
Menurut Eka, Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih masuk zona kuning, sehingga PSBB tetap diterapkan secara parsial. Artinya, kata dia, akan ada spesifikasi beberapa zona yang diperbolehkan beroperasi, di antaranya, zona industri, perdagangan, pemukiman, dan sosial kemasyarakatan.
Eka menjelaskan, untuk zona industri yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB parsial, di antaranya, Industri manafaktur, seperti pabrik otomotif, elektronik, diperbolehkan buka. Sebab, karyawan yang bekerja memakai sepatu dan sebagainya.
Namun, kata dia, akan ada beberapa industri yang akan dibatasi seperti garmen, karena memang para pekerjanya berdekatan. Untuk itu nanti akan diatur secara khusus."Untuk zona industri, mana saja yang bisa dibuka terlebih dulu. Kita masih melihat dan merumuskanya," jelasnya.
Lihat Juga :