Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Jabar: Ke Mana pun Saya Kejar!
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
Kedelepan tersangka itu, yakni RSS (28) selaku direktur atau senior manager yang berdomisili di Tanggerang, GT (24) selalu assistant manager berdomisili di Yogyakarta, dan MZ (30) selaku IT Support berdomisili di Yogyakarta.
Baca juga: Lengsernya Mahapatih Gajah Mada karena Misi Asmara Gagal usai Perang Bubat
Selain itu, AZ (34) berdomisili di Bogor dan RS (28) berdomisili di Yogyakarta selaku HRD, AB (23) berdomisili di NTT selaku Desk Collector, serta EA (31) berdomisili di Jakarta dan EM (26) berdomisili di Tanggerang selaku Team Leader Desk Collector.
Lebih lanjut Arief mengatakan, pihaknya kini masih melakukan kasus pinjol ilegal tersebut lewat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, terutama untuk tahap pelimpahan kasus tersebut, agar dapat segera disidangkan di pengadilan.
"Kami sudah melakukan gelar perkara, kami sudah melakukan eksopose dengan Bapak Kajati Jabar untuk menentukan langkah selanjutnya dan percepatan berkas agar kasus ini segera disidangkan," jelasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi, kata Arief, pihak Kejati Jabar juga menjadikan kasus pinjol ilegal ini sebagai atensi. Sehingga, penanganan kasus ini rencananya akan melibatkan tim gabungan.
Baca juga: Lengsernya Mahapatih Gajah Mada karena Misi Asmara Gagal usai Perang Bubat
Selain itu, AZ (34) berdomisili di Bogor dan RS (28) berdomisili di Yogyakarta selaku HRD, AB (23) berdomisili di NTT selaku Desk Collector, serta EA (31) berdomisili di Jakarta dan EM (26) berdomisili di Tanggerang selaku Team Leader Desk Collector.
Lebih lanjut Arief mengatakan, pihaknya kini masih melakukan kasus pinjol ilegal tersebut lewat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, terutama untuk tahap pelimpahan kasus tersebut, agar dapat segera disidangkan di pengadilan.
"Kami sudah melakukan gelar perkara, kami sudah melakukan eksopose dengan Bapak Kajati Jabar untuk menentukan langkah selanjutnya dan percepatan berkas agar kasus ini segera disidangkan," jelasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi, kata Arief, pihak Kejati Jabar juga menjadikan kasus pinjol ilegal ini sebagai atensi. Sehingga, penanganan kasus ini rencananya akan melibatkan tim gabungan.
Lihat Juga :