Ngaku Anggota Kopassus dan Bawa Kabur 3 Motor, Petualangan Handoko Berakhir di Penjara

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 17:56 WIB
loading...
Ngaku Anggota Kopassus dan Bawa Kabur 3 Motor, Petualangan Handoko Berakhir di Penjara
Handoko, tersangka kasus penggelapan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai anggota TNI, dalam gelar perkara d Polrestabes Semarang, Jumat (29/10/2021). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai anggota TNI. Polisi berhasil menangkap anggota TNI gadungan yang telah membawa kabur tiga motor milik orang yang dijumpainya di tempat yang berbeda.

Tersangka Handoko (36) diketahui tinggal di daerah Tuntang, Kabupaten Semarang. Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polrestabes Semarang.


Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan menjelaskan, penangkapan tersangka didasarkan laporan warga Siwalan, Kelurahan Gayamsari yang telah menjadi korban warga sipil yang mengaku sebagai anggota TNI itu.

Korban melapor, bahwa motornya Yamaha Jupiter tekah dibawa kabur tersangka pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Mulanya korban bertemu dan mengobrol dengan tersangka yang mengaku bernama Sis di angkringan. Tersangka juga mengaku sebagai sebagai TNI, Kopassus. Selanjutnya tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di mesin ATM dan kabur,” kata AKBP Donny Sardo Lumbatoruan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolrestabes Semarang, Jumat (29/10/2021).



Akhirnya korban sadar bahwa dirinya telah menjadi korban kejahatan. Selanjutnya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang. Mendapat laporan tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Semarang langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengetahui identitas pelaku yang ternyata bernama Handoko warga Tuntang, Kabupaten Semarang. Pelaku ditangkap dirumahnya pada Rabu (6/10/2021) sore.

"Sebelumnya, tersangka telah melakukan kejahatan dengan modus yang sama. Di lokasi kejadian sekitaran Giant Penggaron, tersangka membawa kabur Honda Astrea. Kemudian di sekitaran Superindo tersangka membawa kabur Honda Revo," terang Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Tersangka terancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota TNI dan meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di mesin ATM. Kemudian kendaraan sepeda motor yang dipinjam dibawa kabur.

"Saat di angkringan saya mengaku anggota Kopassus. Setelah korban yakin, saya pinjam motornya dengan alasan untuk mengambil uang di ATM," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)