Kejagung Sita Ratusan Hektare Lahan di Banten dari Kasus Jiwasraya

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 14:39 WIB
loading...
Kejagung Sita Ratusan Hektare Lahan di Banten dari Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Kejagug) melakukan penyitaan lahan ratusan hektare di wilayah Provinsi Banten. Lahan-lahan yang disita itu diduga atas kepemilikan terpidana dari kasus Jiwasraya. Foto SINDOnews
A A A
SERANG - Kejaksaan Agung (Kejagug) melakukan penyitaan lahan ratusan hektare di wilayah Provinsi Banten. Lahan-lahan yang disita itu diduga atas kepemilikan terpidana dari kasus Jiwasraya.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejagung, Elan Suherlan mengatakan, sejauh ini Kejagung telah melakukan barang rampasan aset bergerak dan tidak bergerak.

Saat ini, pihaknya dengan dibantu Kejati Banten, Kanwil DJKN Banten, dan KPKNL Banten melakukan penelusuran serta penilaian atas lahan yang berada di Kabupaten Lebak.

"Selain dari barang rampasan, kami nanti akan melakukan penelusuran terhadap aset yang dimiliki Benny Tjokrosaputro. Kalau sudah menemukan harta, kami akan melakukan penyitaan," katanya di Kejati Banten, Jumat (29/10/2021).

Ia menerangkan, penelusuran tidak hanya dilakukan di Indonesia. Di luar negeri juga dilakukan karena diindikasikan ada di Singapura dan New Zealand.

"Penelusuran tidak hanya di Indonesia, kami bekerja sama dengan negara lain yang diindikasikan kepunyaan dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Ada di Singapura dan New Zealand," terangnya.

Ia menyatakan, target penilaian aset yang disita akan berlangsung selama satu bulan. Nantinya, barang sitaan itu akan dilelangkan dan uangnya dimasukan ke kas negara.

"Alhamdulilah kasus ini tidak ada yang ganda (kepemilikan lahan), tidak ada hal berkaitan dengan kepemilikan. Ini yang akan mempercepat penilaian. Kalau ada sengketa kami akan tetap jalan. Tidak ada yang mengklaim," paparnya.

Adapun lahan yang telah disita berada di empat daerah di wilayah Banten. Seperti di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dengan barang rampasan negara perkara terpidana Joko Hartono Tirto dan terpidana Hary Prasetyo, ada dua bidang tanah dan bangunan.

Di Kabupaten Tangerang, barang rampasan negara perkara terpidana Benny Tjokrosaputro, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Heru Hidayat, ada 37 bidang dengan luas keseluruhan 281.993 meter persegi (m2) dan satu unit apartemen. Bidang tanah itu berada di limal kecamatan yang tersebar di 14 desa.

Di antaranya, Kecamatan Serpong, dua bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2. Kecamatan Cisauk, 20 bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan satu unit apartemen. Kecamatan Cikupa, empat bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2. Kecamatan Tigaraksa, dua bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2. Kecamatan Sepatan, sembilan bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2.

Di Kabupaten Serang, barang rampasan negara perkara terpidana Benny Tjokrosaputro, ada satu bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara. Di Kabupaten Lebak, barang rampasan negara perkara terpidana Benny Tjokrosaputro, ada 654 bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektare yang tersebar secara sporadik di enam kecamatan.

Di antaranta, Kecamatan Rangkasbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2. Kecamatan Cibadak, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2. Kecamatan Sajira, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2. Kecamatan Maja, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2. Kecamatan Curugbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2. Kecamatan Kalanganyar, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5442 seconds (0.1#10.140)