72 Pesilat di Jatim Jadi Tersangka Kasus Kekerasan

Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:45 WIB
loading...
A A A
“Para tersangka ini merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di Jatim. Mereka melakukan kekerasan pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Kepala Dusun Kritis Bersimbah Darah Dibacok 2 Orang Tak Dikenal

Dalam perkara ini, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman pidana penjara 7 tahun jika menyebabkan luka, 9 tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia.

Sementara itu, terhadap tersangka yang berstatus dibawah umur, merujuk Pasal 19 dan Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tidak dilakukan penahanan.

Gatot menegaskan, Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan, khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat. Oleh karena itu, Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Sadis! Begal Ikat dan...
Sadis! Begal Ikat dan Buang Perempuan Cantik di Jalanan, Mobil dan iPhone Digasak
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved