72 Pesilat di Jatim Jadi Tersangka Kasus Kekerasan

Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:45 WIB
loading...
72 Pesilat di Jatim Jadi Tersangka Kasus Kekerasan
Puluhan anggota pencak silat yang telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (28/10/2021). Foto: SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Tim Buser Satreskrim Polres Jajaran Polda Jatim menetapkan 72 pesilat di daerah tersebut sebagai tersangka kasus kekerasan .

Data tersebut merupakan hasil pengungkapan 22 laporan kasus tindak kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat, sepanjang September-Oktober 2021.



Sebanyak 22 laporan tersebut berasal dari delapan Polres/Polresta jajaran Polda Jatim. Diantarnya, Polres Lamongan lima laporan, Polres Jombang dua laporan, Polres Kediri Kota satu laporan, Polres Gresik dua laporan, Polres Nganjuk delapan laporan, Polresta Malang Kota satu laporan, Polres Blitar satu laporan.

Dari hasil pengungkapan ini, Polda Jatim menetapkan 72 orang sebagai tersangka. Dari total tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang. Sedangkan 19 orang masih anak-anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Para tersangka ini merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di Jatim. Mereka melakukan kekerasan pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis (28/10/2021).



Dalam perkara ini, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman pidana penjara 7 tahun jika menyebabkan luka, 9 tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia.

Sementara itu, terhadap tersangka yang berstatus dibawah umur, merujuk Pasal 19 dan Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tidak dilakukan penahanan.

Gatot menegaskan, Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan, khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat. Oleh karena itu, Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)