72 Pesilat di Jatim Jadi Tersangka Kasus Kekerasan
Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:45 WIB
loading...
Puluhan anggota pencak silat yang telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (28/10/2021). Foto: SINDONews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Tim Buser Satreskrim Polres Jajaran Polda Jatim menetapkan 72 pesilat di daerah tersebut sebagai tersangka kasus kekerasan .
Data tersebut merupakan hasil pengungkapan 22 laporan kasus tindak kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat, sepanjang September-Oktober 2021.
Baca juga: Kapolres Nunukan Hajar Anak Buah, Sanksi Tunggu Hasil Visum Korban
Sebanyak 22 laporan tersebut berasal dari delapan Polres/Polresta jajaran Polda Jatim. Diantarnya, Polres Lamongan lima laporan, Polres Jombang dua laporan, Polres Kediri Kota satu laporan, Polres Gresik dua laporan, Polres Nganjuk delapan laporan, Polresta Malang Kota satu laporan, Polres Blitar satu laporan.
Dari hasil pengungkapan ini, Polda Jatim menetapkan 72 orang sebagai tersangka. Dari total tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang. Sedangkan 19 orang masih anak-anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Data tersebut merupakan hasil pengungkapan 22 laporan kasus tindak kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat, sepanjang September-Oktober 2021.
Baca juga: Kapolres Nunukan Hajar Anak Buah, Sanksi Tunggu Hasil Visum Korban
Sebanyak 22 laporan tersebut berasal dari delapan Polres/Polresta jajaran Polda Jatim. Diantarnya, Polres Lamongan lima laporan, Polres Jombang dua laporan, Polres Kediri Kota satu laporan, Polres Gresik dua laporan, Polres Nganjuk delapan laporan, Polresta Malang Kota satu laporan, Polres Blitar satu laporan.
Dari hasil pengungkapan ini, Polda Jatim menetapkan 72 orang sebagai tersangka. Dari total tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang. Sedangkan 19 orang masih anak-anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Lihat Juga :