Sadis! Ini Pengakuan Pria Aniaya Balita Anak Calon Istrinya Berulang Kali
Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:03 WIB
loading...
A
A
A
Kepada polisi, WK mengaku berulang kali melakukan penganiayaan, mulai memukul, menyulut rokok, menggigiti jari korban hingga terakhir menyiram korban dengan air panas yang mengakibatkan luka sekujur tubuh hingga ketahuan oleh paman korban.
Motif dan alasan WK melakukan kekerasan adalah kesal karena korban kerap rewel, dan korban dianggap beban ekonomi karena bukan anak kandungnya.
Baca juga: Astaga, Ibu Muda di Palembang Jual Bayinya Umur Sebulan Rp5 Juta
“Semua kekerasan diakui pelaku dilakukan ketika ibunya pergi dan ibu tidak berani melapor karena takut tidak jadi dinikahi,” ungkap kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 Jounto 76 c/ UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Motif dan alasan WK melakukan kekerasan adalah kesal karena korban kerap rewel, dan korban dianggap beban ekonomi karena bukan anak kandungnya.
Baca juga: Astaga, Ibu Muda di Palembang Jual Bayinya Umur Sebulan Rp5 Juta
“Semua kekerasan diakui pelaku dilakukan ketika ibunya pergi dan ibu tidak berani melapor karena takut tidak jadi dinikahi,” ungkap kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 Jounto 76 c/ UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
(nic)
Lihat Juga :