Ngaku Anggota Interpol Berpangkat Mayor Jenderal Diciduk Anggota Kodim

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:49 WIB
loading...
Ngaku Anggota Interpol Berpangkat Mayor Jenderal Diciduk Anggota Kodim
Petugas gabungan dari Kodim 0817/Gresik dan Polres Gresik mengamankan tiga orang yang mengaku sebagai anggota interpol. Belakangan, ketiga orang tersebut adalah interpol gadungan.Foto/Agus Ismanto
A A A
GRESIK - Petugas gabungan dari Kodim 0817/Gresik dan Polres Gresik mengamankan tiga orang yang mengaku sebagai anggota interpol . Belakangan, ketiga orang tersebut adalah interpol gadungan. Selain itu, pimpinan mereka juga diamankan. Total ada empat orang.

Mereka adalah Suko Hariyono (52), Rio Anggara (24), warga Desa Turirejo dan Suhardi (47), warga Ngepung, Kecamatan Kedamean, Gresik. Dari tangan ketiga pria gagah ini, diamankan sejumlah barang bukti, yaitu kartu anggota Interpol Task Force International wilayah Asia Pasifik, surat perintah penugasan dan t-shirt berlogo TNI.

Baca juga: Kisah Pemberontakan Peta Blitar akan Difilmkan Versi Milenial

Saat ini, ketiga orang dan barang bukti diamankan di Koramil Kedamean, Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini terungkap dari kecurigaan warga karena menawarkan jasa sanggup memasukkan kerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan imbalan ratusan juta rupiah. "Warga yang curiga kemudian melapor ke koramil setempat, karena orang tersebut mengenakan t-shirt bertuliskan interpol dan logo TNI," terang Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizal Saputro.

Menurutnya, petugas menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan ketiga orang interpol gadungan ini. "Pimpinan komplotan ini mengaku berpangkat mayor jenderal. Semua sudah kita amankan," tambahnya.



Sejauh ini, katanya, belum ada alat bukti yang mengarah ke tindak pidana. Mereka hanyalah warga biasa yang mengaku sebagai interpol wilayah Asia Pasifik.

Dia menegaskan, terkait pungutan uang ratusan juta rupiah tidak ada kaitannya dengan keanggotaan interpol. Keempat tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. "Hanya dikenakan wajib lapor. Bila terbukti ada tindak pidana, polisi akan meringkusnya," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2459 seconds (0.1#10.140)