Pakar Hukum Ubaya Soroti Kebijakan Hukum Saat Pandemi COVID-19
Kamis, 04 Juni 2020 - 07:55 WIB
loading...
A
A
A
“Jangan sampai negara dimanfaatkan oleh hukum Internasional tetapi kita harus bisa memanfaatkan hukum tersebut. Kebijakan negara bertetangga harus memegang prinsip kerjasama serta pemenuhan kewajiban karena suatu negara memiliki kedudukan yang setara dan harus saling menguntungkan dalam menanggulangi COVID-19,” kata Atik Krustiyati.
Sedangkan Wisnu Aryo Dewanto, membahas keresahan masyarakat mengenai persoalan permintaan ganti rugi oleh negara-negara kepada China terkait dengan menyebarnya COVID-19.
Dosen sekaligus Wakil Dekan II Fakultas Hukum Ubaya ini menuturkan, jika sebelum meminta pertanggungjawaban dari negara maka harus dibuktikan terlebih dahulu dimana letak pelanggaran hukum yang telah dibuat.
“Fakta yang dikumpulkan apakah termasuk dalam internationally wrongful acts? Kemudian termasuk kedalam wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Kemudian, kita harus pikirkan kemana harus minta ganti rugi. Apakah melalui saluran hukum atau non hukum? Kalau sampai saat ini saya masih ragu dan kemungkinan sulit untuk dilakukan ganti rugi kecuali memang ada itikad baik,” pugkas Wisnu Aryo Dewanto.
Sedangkan Wisnu Aryo Dewanto, membahas keresahan masyarakat mengenai persoalan permintaan ganti rugi oleh negara-negara kepada China terkait dengan menyebarnya COVID-19.
Dosen sekaligus Wakil Dekan II Fakultas Hukum Ubaya ini menuturkan, jika sebelum meminta pertanggungjawaban dari negara maka harus dibuktikan terlebih dahulu dimana letak pelanggaran hukum yang telah dibuat.
“Fakta yang dikumpulkan apakah termasuk dalam internationally wrongful acts? Kemudian termasuk kedalam wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Kemudian, kita harus pikirkan kemana harus minta ganti rugi. Apakah melalui saluran hukum atau non hukum? Kalau sampai saat ini saya masih ragu dan kemungkinan sulit untuk dilakukan ganti rugi kecuali memang ada itikad baik,” pugkas Wisnu Aryo Dewanto.
(nth)
Lihat Juga :