Pakar Hukum Ubaya Soroti Kebijakan Hukum Saat Pandemi COVID-19
Kamis, 04 Juni 2020 - 07:55 WIB
loading...
Di tengah pandemi COVID-19, kepentingan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Kebijakan hukum Internasional di tengah pandemi COVID-19 menjadi sorotan pakar hukum di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Termasuk pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya).
Lewat seminar online (Webinar) bertema "Penanganan COVID-19 dalam Perspektif Hukum Internasional”, tim dosen Laboratorium Hukum Internasional Ubaya, menggandeng sedikitnya 187 perguruan tinggi dari berbagai daerah di Indonesia membahas kebijakan tersebut. (Baca juga: Polri: Hoaks Virus Corona Terbanyak DKI dan Jawa Timur )
Pembahasan mengenai hukum Internasional dikupas bersama tiga pakar hukum Ubaya. Mereka terdiri dari Suhariwanto, Atik Krustiyati dan Wisnu Aryo Dewanto. Kali ini webinar dipandu secara langsung oleh dosen Fakultas Hukum Ubaya, Muhammad Insan Tarigan.
Ketua Laboratorium Hukum Internasional Ubaya sekaligus dosen Fakultas Hukum Ubaya, Suhariwanto, memaparkan materi yang pertama mengenai implementasi DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dalam penanggulangan COVID-19.
DUHAM merupakan norma dan dasar pijakan hukum Internasional yang telah disepakati oleh anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Sesuai kesepakatan tersebut maka setiap pembentukan norma hukum Internasional yang bersifat bilateral maupun multilateral dalam implementasinya harus sejalan dan sejiwa dengan DUHAM. Materi muatan yang diatur dalam DUHAM dapat dikelompokkan menjadi political right, social, economic, cultural, and religion right, dan right to development.
Lewat seminar online (Webinar) bertema "Penanganan COVID-19 dalam Perspektif Hukum Internasional”, tim dosen Laboratorium Hukum Internasional Ubaya, menggandeng sedikitnya 187 perguruan tinggi dari berbagai daerah di Indonesia membahas kebijakan tersebut. (Baca juga: Polri: Hoaks Virus Corona Terbanyak DKI dan Jawa Timur )
Pembahasan mengenai hukum Internasional dikupas bersama tiga pakar hukum Ubaya. Mereka terdiri dari Suhariwanto, Atik Krustiyati dan Wisnu Aryo Dewanto. Kali ini webinar dipandu secara langsung oleh dosen Fakultas Hukum Ubaya, Muhammad Insan Tarigan.
Ketua Laboratorium Hukum Internasional Ubaya sekaligus dosen Fakultas Hukum Ubaya, Suhariwanto, memaparkan materi yang pertama mengenai implementasi DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dalam penanggulangan COVID-19.
DUHAM merupakan norma dan dasar pijakan hukum Internasional yang telah disepakati oleh anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Sesuai kesepakatan tersebut maka setiap pembentukan norma hukum Internasional yang bersifat bilateral maupun multilateral dalam implementasinya harus sejalan dan sejiwa dengan DUHAM. Materi muatan yang diatur dalam DUHAM dapat dikelompokkan menjadi political right, social, economic, cultural, and religion right, dan right to development.
Lihat Juga :