Sengketa Tanah di Kapuk Muara, DPRD DKI Diminta Pantau Sampah

Senin, 25 Oktober 2021 - 23:32 WIB
loading...
A A A
"Artinya kalau kemudian sampah ini dianggap menggangu, kan ada dinas terkait, mau dibersihkan juga ya silahkan. Kan kewenangan mereka. Tapi yang pasti bukan kami-lah yang membuang sampah di sini. Seperti itu," tegasnya.

Namun Antonius mempertanyakan keberadaan pelapor yang merupakan klien dari Iming. Padahal, kata Antonius, pelapor bukanlah warga sekitar lokasi penumpukan sampah tersebut. "Kita harus melihat bahwa pelapor ini bukan warga sekitar, bukan warga yang tinggal di lokasi. Jadi aneh kalau kemudian merasa terganggu. Harusnya yang merasa terganggu adalah orang-orang yang tinggal di sekitar," katanya.

Antonius menegaskan, apabila kliennya melanggar Perda seperti yang dituding Iming, seyogyanya harus ada surat teguran secara administratif dari pihak terkait. "Berbicara yang membuang sampah, itu harus ada pembuktiannya. Siapa yang membuang sampah. Kalau kami yang membuang sampah ya OK, harus dibuktikan," tegasnya.

Antonius menduga, laporan kuasa hukum The Tiau Hok perihal pembangunan tembok tersebut hanya merupakan kamuflase. "Permasalahan sebenarnya adalah perihal sengketa tanah antara klien kami dengan Saudara The Tiau Hok, yang lokasinya berada tidak jauh dari tembok tersebut. Tanah yang dibangun tembok itu bukan jalan umum tetapi tanah milik Chandra Gunawan," tegasnya.

Sebelumnya kata Antonius, Julio selaku istri dari The Tiau Hok pada tanggal 22 Mei 2021 dan tanggal 25 Juni 2021 melakukan pengrusakan terhadap tembok tersebut hingga rusak. "Klien telah membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara atas kasus itu," katanya.

Perihal sengketa tanah tersebut, kata Antonius, The Tiau Hok telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/1205/XI/2019/Dittipidum Mabes Polri.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)