Kisah Pilu Korban Pinjol, Trauma hingga Dikeluarkan dari Pekerjaan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Terbongkarnya praktik pinjaman online (pinjol) illegal yang meresahkan masyarakat , menyisahkan kisah pilu bagi para korban-korbannya, ada yang malu, trauma hingga kehilangan pekerjaan.
Yah, akibat ancaman dan teror dari penagih pinjol illegal, korban mengaku stres dan trauma berat karena penagih pinjol menerornya di mensos, kontak whatshap dengan kata kotor serta membuat gambar porno dengan wajah korban.
Bahkan foto para korban ditempel dalam pengumuman dan tulisan seolah - olah korban adalah buronan polisi.
Salah satunya adalah Mawar dan Prasetya, korban pinjaman online yang datang meminta perlindungan ke penasehat hukum.
Keduanya mengaku trauma, malu hingga harus dikeluarkan dari pekerjaan/ akibat teror dan ancaman dari penagih pinjol.
Salah satu korban pinjol bernama mawar warga surabaya ini, mengaku trauma akibat mendapat ancaman dan teror dari si penagih pinjol karena telat membayar hutang dari pinjaman online.
Menurut Mawar si penagih hutang pinjol bukan saja mencari keberadaannya namun penagih juga membuat malu dengan memposting gambar porno dengan wajah korban di medsos.
“Selain itu peneror juga menyebar teror kebencian kepada teman keluarga hingga di tempatnya bekerja,” kata cewek ini.
Hal yang sama dirasakan korban Prasetyo, dia mengaku kehilangan pekerjaannya akibat ulah para penagih pinjol yang terus menerornya.
Kuasa hukum korban, Rahmat Junaedi mengatakan, pinjaman online ilegal jumlahnya telah menjamur di dunia maya. Dalam kasus ini korban harus dilindungi karena mendapat ancaman hingga teror.
“Sementara untuk kasus hutang piutang pihaknya masih mencari proses hukumnya karena korban hutang melalui aplikasi,” katanya.
Pihaknya juga menyarankan agar korban tidak usah membayar hutangnya yang sudah berbunga hingga ratusan juta.
Syarat untuk pinjaman online cukup mudah hanya berbekal kartu identitas, daftar melalui aplikasi sesuai permintaan atau hutang dengan di potong beberapa persen dan korban tidak menerima penuh.
Rata rata korban tidak bisa membayar di jatuh tempo, sehingga mendapat ancaman dan teror dari penagih.
“Tujuannya korban agar segera membayar, korban tidak bisa bayar karena pinjam online lebih dari satu aplikasi,” tandasnya.
Yah, akibat ancaman dan teror dari penagih pinjol illegal, korban mengaku stres dan trauma berat karena penagih pinjol menerornya di mensos, kontak whatshap dengan kata kotor serta membuat gambar porno dengan wajah korban.
Bahkan foto para korban ditempel dalam pengumuman dan tulisan seolah - olah korban adalah buronan polisi.
Salah satunya adalah Mawar dan Prasetya, korban pinjaman online yang datang meminta perlindungan ke penasehat hukum.
Keduanya mengaku trauma, malu hingga harus dikeluarkan dari pekerjaan/ akibat teror dan ancaman dari penagih pinjol.
Salah satu korban pinjol bernama mawar warga surabaya ini, mengaku trauma akibat mendapat ancaman dan teror dari si penagih pinjol karena telat membayar hutang dari pinjaman online.
Menurut Mawar si penagih hutang pinjol bukan saja mencari keberadaannya namun penagih juga membuat malu dengan memposting gambar porno dengan wajah korban di medsos.
“Selain itu peneror juga menyebar teror kebencian kepada teman keluarga hingga di tempatnya bekerja,” kata cewek ini.
Hal yang sama dirasakan korban Prasetyo, dia mengaku kehilangan pekerjaannya akibat ulah para penagih pinjol yang terus menerornya.
Kuasa hukum korban, Rahmat Junaedi mengatakan, pinjaman online ilegal jumlahnya telah menjamur di dunia maya. Dalam kasus ini korban harus dilindungi karena mendapat ancaman hingga teror.
“Sementara untuk kasus hutang piutang pihaknya masih mencari proses hukumnya karena korban hutang melalui aplikasi,” katanya.
Baca Juga
Pihaknya juga menyarankan agar korban tidak usah membayar hutangnya yang sudah berbunga hingga ratusan juta.
Syarat untuk pinjaman online cukup mudah hanya berbekal kartu identitas, daftar melalui aplikasi sesuai permintaan atau hutang dengan di potong beberapa persen dan korban tidak menerima penuh.
Rata rata korban tidak bisa membayar di jatuh tempo, sehingga mendapat ancaman dan teror dari penagih.
“Tujuannya korban agar segera membayar, korban tidak bisa bayar karena pinjam online lebih dari satu aplikasi,” tandasnya.
(nic)