Kisah Pilu Korban Pinjol, Trauma hingga Dikeluarkan dari Pekerjaan

Senin, 25 Oktober 2021 - 23:39 WIB
loading...
A A A
Hal yang sama dirasakan korban Prasetyo, dia mengaku kehilangan pekerjaannya akibat ulah para penagih pinjol yang terus menerornya.

Kuasa hukum korban, Rahmat Junaedi mengatakan, pinjaman online ilegal jumlahnya telah menjamur di dunia maya. Dalam kasus ini korban harus dilindungi karena mendapat ancaman hingga teror.

“Sementara untuk kasus hutang piutang pihaknya masih mencari proses hukumnya karena korban hutang melalui aplikasi,” katanya.



Pihaknya juga menyarankan agar korban tidak usah membayar hutangnya yang sudah berbunga hingga ratusan juta.

Syarat untuk pinjaman online cukup mudah hanya berbekal kartu identitas, daftar melalui aplikasi sesuai permintaan atau hutang dengan di potong beberapa persen dan korban tidak menerima penuh.

Rata rata korban tidak bisa membayar di jatuh tempo, sehingga mendapat ancaman dan teror dari penagih.

“Tujuannya korban agar segera membayar, korban tidak bisa bayar karena pinjam online lebih dari satu aplikasi,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2320 seconds (0.1#10.140)