HMI Minta Pilkades di Kabupaten Pangkep Ditunda
Senin, 25 Oktober 2021 - 17:30 WIB
loading...
Sejumlah kader HMI Cabang Kabupaten Pangkep saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Pangkep, Senin (25/10). Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A
A
A
PANGKEP - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pangkep menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Pangkep, Senin (25/10). Mereka menuntutpemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang rencananya digelar 4 November, ditunda.
Dalam aksinya, mahasiswa menilai terjadi pelanggaran peraturan daerah (perda) dalam tahapanpilkades. Salah seorang mahasiswa, Mamal Waler mengatakan, pelanggaran yang paling jelas yaitu larangan bagi pelaksana tugas (Plt) kepala desa mencalonkan dalam pilkades, sesuai yang tertera dalam perda.
Baca juga:Hasil Uji Kompetensi Cakades di Pangkep Dinilai Cacat Hukum
Mamal menilai, dengan lolosnya seorang Plt kades menjadi calon kepala desa, berarti pemerintah melanggar peraturan yang mereka buat sendiri. Untuk itu, ia mendesak agar seluruh tahapan proses pilkades dihentikan dan perda tentang pilkades direvisi.
"Jangan salahkan jika masyarakat melanggar perda karena pemerintah sendiri yang melanggar. Kami menduga ada main mata sehingga dipaksakan Plt menjadi cakades," ucapnya.
"Kami mendesak penundaan dan menggugurkan seluruh hasil dari proses ini, karena tidak ada hasil yang baik dari proses yang salah," lanjutnya.
Baca juga:Guru Besar Unhas Soroti Regulasi Pilkades Pangkep
Mamal menegaskan, jika proses ini tidak dihentikan maka pihaknya akan menggugat ke PTUN hingga Mahkamah Agung untuk menggugurkan perda dan membatalkan seluruh proses pilkades.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa Pemkab Pangkep, Haris Has membantah tudingan "main mata". Ia mengatakan, tak punya kepentingan pribadi dalam pilkades ini. "Kami tak punya kepentingan dalam pilkades," tegasnya.
Dukung Pemkab Pangkep, Golkar: Kami Tak Akan Biarkan Pemerintah Jalan Sendiri
Terkait dugaan Plt yang jadi calon kepala desa, Haris menegaskan bahwa itu tidak benar. Sebab, yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Plt kepala desasaat mendaftarsebagai kandidat di pilkades.
"Dia mendaftar setelah ada pejabat Plt baru, bukan saat dia masih Plt, pemahaman saya seperti itu. Dan itu menurut saya tidak melanggar," ucap Haris.
Dalam aksinya, mahasiswa menilai terjadi pelanggaran peraturan daerah (perda) dalam tahapanpilkades. Salah seorang mahasiswa, Mamal Waler mengatakan, pelanggaran yang paling jelas yaitu larangan bagi pelaksana tugas (Plt) kepala desa mencalonkan dalam pilkades, sesuai yang tertera dalam perda.
Baca juga:Hasil Uji Kompetensi Cakades di Pangkep Dinilai Cacat Hukum
Mamal menilai, dengan lolosnya seorang Plt kades menjadi calon kepala desa, berarti pemerintah melanggar peraturan yang mereka buat sendiri. Untuk itu, ia mendesak agar seluruh tahapan proses pilkades dihentikan dan perda tentang pilkades direvisi.
"Jangan salahkan jika masyarakat melanggar perda karena pemerintah sendiri yang melanggar. Kami menduga ada main mata sehingga dipaksakan Plt menjadi cakades," ucapnya.
"Kami mendesak penundaan dan menggugurkan seluruh hasil dari proses ini, karena tidak ada hasil yang baik dari proses yang salah," lanjutnya.
Baca juga:Guru Besar Unhas Soroti Regulasi Pilkades Pangkep
Mamal menegaskan, jika proses ini tidak dihentikan maka pihaknya akan menggugat ke PTUN hingga Mahkamah Agung untuk menggugurkan perda dan membatalkan seluruh proses pilkades.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa Pemkab Pangkep, Haris Has membantah tudingan "main mata". Ia mengatakan, tak punya kepentingan pribadi dalam pilkades ini. "Kami tak punya kepentingan dalam pilkades," tegasnya.
Dukung Pemkab Pangkep, Golkar: Kami Tak Akan Biarkan Pemerintah Jalan Sendiri
Terkait dugaan Plt yang jadi calon kepala desa, Haris menegaskan bahwa itu tidak benar. Sebab, yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Plt kepala desasaat mendaftarsebagai kandidat di pilkades.
"Dia mendaftar setelah ada pejabat Plt baru, bukan saat dia masih Plt, pemahaman saya seperti itu. Dan itu menurut saya tidak melanggar," ucap Haris.
(luq)
Lihat Juga :