Operasi Zero PMKS di Kota Makassar Masih Setengah Hati
loading...
A
A
A
“Zero anjal memang bukan solusi kemiskinan. Zero anjal adalah program penertiban, bukan pembinaan ataupun pemberdayaan,” tukasnya.
Data yang dihimpun SINDOnews, sejak 21 September hingga 23 Oktober operasi ini sudah menjaring 236 anjal dan gepeng di beberapa wialayah. Dengan rincian, 89 di Kecamatan Ujung Pandang, 9 di Kecamatan Mariso, 12 di Kecamatan Mamajang, dan 19 di Kecamatan Makassar.
Kemudian ada 38 anjal dan gepeng di Kecamatan Panakkukang, 4 di Kecamatan Tamalate, 19 di Kecamatan Rappocini, 17 di Kecamatan Bontoala, 5 di Kecamatan Tamalanrea, dan 24 di Kecamatan Biringkanaya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinsos Kota Makassar, Muhyiddin mengakui fenomena ini masih cukup menjamur. Bahkan, keberadaan anjal dan gepeng ini diduga sebagai bentuk eksploitasi. Khususnya terhadap anak.
"Itu kalau kita turun ke jalan pasti dapat, seperti kemarin itu di Pettarani, orang tuanya hanya duduk menonton, yang disuruh mengemis anaknya ini, sangat miris," tuturnya.
Padahal, kata dia, beberapa dari mereka yang terjaring merupakan masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Sayangnya, masih menjadikan kebiasaan mengemis sebagai cara menadapatkan nafkah.
"Kita sudah tanya mereka baik-baik, karena ini sebenarnya melanggar undang-undang perlindungan anak," tandasnya.
Baca Juga
Data yang dihimpun SINDOnews, sejak 21 September hingga 23 Oktober operasi ini sudah menjaring 236 anjal dan gepeng di beberapa wialayah. Dengan rincian, 89 di Kecamatan Ujung Pandang, 9 di Kecamatan Mariso, 12 di Kecamatan Mamajang, dan 19 di Kecamatan Makassar.
Kemudian ada 38 anjal dan gepeng di Kecamatan Panakkukang, 4 di Kecamatan Tamalate, 19 di Kecamatan Rappocini, 17 di Kecamatan Bontoala, 5 di Kecamatan Tamalanrea, dan 24 di Kecamatan Biringkanaya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinsos Kota Makassar, Muhyiddin mengakui fenomena ini masih cukup menjamur. Bahkan, keberadaan anjal dan gepeng ini diduga sebagai bentuk eksploitasi. Khususnya terhadap anak.
"Itu kalau kita turun ke jalan pasti dapat, seperti kemarin itu di Pettarani, orang tuanya hanya duduk menonton, yang disuruh mengemis anaknya ini, sangat miris," tuturnya.
Padahal, kata dia, beberapa dari mereka yang terjaring merupakan masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Sayangnya, masih menjadikan kebiasaan mengemis sebagai cara menadapatkan nafkah.
"Kita sudah tanya mereka baik-baik, karena ini sebenarnya melanggar undang-undang perlindungan anak," tandasnya.
(agn)