Rapat Virtual dengan KPK, Sekprov Laporkan Capaian Penyelamatan Aset
Rabu, 03 Juni 2020 - 23:40 WIB
loading...
A
A
A
“Saat ini, dari 715 bidang tanah, yang sudah diterbitkan sertifikatnya sebanyak 409 bidang tanah, sisa 306 sertifikat yang belum dan masi kami upayakan,” jelasnya.
Ditargetkan, tahun ini Pemprov Sulsel dapat menerbitkan 30 sertifikat. Karena sampai saat ini telah diterbitkan 12 sertifikat dari 30 bidang tanah yang ditargetkan.
“Kita inginkan nanti dapat bekerja sama lagi dengan baik dengan BPN. Kita optimistis dalam waktu dekat kita akan tingkatkan akselerasinya, tentu dengan bekerjasama dengan BPN dan Kejaksaan Tinggi,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Hayat juga memaparkan pandangannya mengenai optimalisasi pajak. Menurut dia, diperlukan host to host antara Bapenda Provinsi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk melakukan upaya optimalisasi pajak, disarankan host to host tidak hanya antara Bapenda Provinsi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP provinsi saja, namun baiknya ada sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung antara Bapenda provinsi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang ada di kabupaten/kota. Sehingga, tidak ada pemberian perizinan jika pajak yang tercatat di Bapenda Provinsi belum terselesaikan,” terangnya.
Ditargetkan, tahun ini Pemprov Sulsel dapat menerbitkan 30 sertifikat. Karena sampai saat ini telah diterbitkan 12 sertifikat dari 30 bidang tanah yang ditargetkan.
“Kita inginkan nanti dapat bekerja sama lagi dengan baik dengan BPN. Kita optimistis dalam waktu dekat kita akan tingkatkan akselerasinya, tentu dengan bekerjasama dengan BPN dan Kejaksaan Tinggi,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Hayat juga memaparkan pandangannya mengenai optimalisasi pajak. Menurut dia, diperlukan host to host antara Bapenda Provinsi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk melakukan upaya optimalisasi pajak, disarankan host to host tidak hanya antara Bapenda Provinsi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP provinsi saja, namun baiknya ada sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung antara Bapenda provinsi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang ada di kabupaten/kota. Sehingga, tidak ada pemberian perizinan jika pajak yang tercatat di Bapenda Provinsi belum terselesaikan,” terangnya.
Lihat Juga :