Catat, Ada Ganjil Genap di Ancol, Ragunan, dan TMII
Minggu, 24 Oktober 2021 - 11:24 WIB
loading...
A
A
A
“Sesuai hari, Jumat ini tanggal berapa, misalnya besok tanggal 23 berarti yang boleh masuk kendaraaan yang ganjil, ini contoh ya,” jelas Wahyudi. Baca juga: Ganjil Genap Tempat Wisata Jakarta Berlaku 22-24 dan 29-31 Oktober 2021
Penentuan sistem ganjil genap mengacu kepada nomor pelat terakhir. Wahyudi meminta, masyarakat untuk mengecek kesesuaian pelat nomor dan hari kunjungan. Sementara itu, aturan ganjil genap di kawasan wisata hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat, sedangkan untuk roda dua dipastikan masih bisa melintas di jalan-jalan yang ditentukan terkena sistem ganjil genap.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. Penerapan ganjil genap ini berlaku sejak Jumat 22 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Penentuan sistem ganjil genap mengacu kepada nomor pelat terakhir. Wahyudi meminta, masyarakat untuk mengecek kesesuaian pelat nomor dan hari kunjungan. Sementara itu, aturan ganjil genap di kawasan wisata hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat, sedangkan untuk roda dua dipastikan masih bisa melintas di jalan-jalan yang ditentukan terkena sistem ganjil genap.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. Penerapan ganjil genap ini berlaku sejak Jumat 22 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
(mhd)
Lihat Juga :