Catat, Ada Ganjil Genap di Ancol, Ragunan, dan TMII

Minggu, 24 Oktober 2021 - 11:24 WIB
loading...
Catat, Ada Ganjil Genap...
Penerapan ganjil genap (Gage) di kawasan tempat wisata mulai diberlakukan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerapan ganjil genap (Gage) di kawasan tempat wisata mulai diberlakukan. Hal ini seiring dengan menurunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.

Pada akhir pekan, penerapan ganjil genap di DKI Jakarta akan bertambah di tiga kawasan wisata. Salah satu kawasan wisata yang menerapkan sistem ganjil genap adalah Taman Margasatwa Ragunan. Baca juga: Ganjil Genap Masuk Tempat Wisata Mulai Berlaku, Ancol Sediakan Kantong Parkir

“Kami sudah bekerja sama dengan lintas bidang, ada Dinas Perhubungan dan kepolisian dan aparat-aparat terkait nanti akan memberikan atau men-screening di pintu masuk di jalan masuk Ragunan,” ujar Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021)

Sehubungan dengan itu, ia mengatakan, pemberlakuan ganjil genap diterapkan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Wahyu mengatakan, sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB pada hari Jumat. Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu berlaku mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.30 WIB.

“Sesuai hari, Jumat ini tanggal berapa, misalnya besok tanggal 23 berarti yang boleh masuk kendaraaan yang ganjil, ini contoh ya,” jelas Wahyudi. Baca juga: Ganjil Genap Tempat Wisata Jakarta Berlaku 22-24 dan 29-31 Oktober 2021

Penentuan sistem ganjil genap mengacu kepada nomor pelat terakhir. Wahyudi meminta, masyarakat untuk mengecek kesesuaian pelat nomor dan hari kunjungan. Sementara itu, aturan ganjil genap di kawasan wisata hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat, sedangkan untuk roda dua dipastikan masih bisa melintas di jalan-jalan yang ditentukan terkena sistem ganjil genap.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. Penerapan ganjil genap ini berlaku sejak Jumat 22 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merasakan Keunikan Budaya...
Merasakan Keunikan Budaya Mongol Tanpa Keluar Negeri
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
16 Tempat Wisata Gratis...
16 Tempat Wisata Gratis untuk Pemegang Kartu KJP, dari Ancol hingga Museum
Rekomendasi
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved