Polda Sumut Hentikan Penyidikan Kasus Pedagang Pasar Gambir yang Ditetapkan Jadi Tersangka
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:37 WIB
loading...
A
A
A
“Dari hasil audit yang dilakukan ditemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan saudara Beni kepada Gea menjadi penyidikan termasuk juga penetapan tersangka,” ungkapnya.
“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” tambah Panca.
Dikatakannya dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.
“Maka teman-teman sekalian saya perlu sampaikan Direktorat Reskrimum Polda sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea berdasarkan yang sudah saya sampaikan masih prematur dan dihentikan,” tuturnya sembari menambahkan penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan itu bukan tindak pidana.
“Oleh sebab itu teman-teman sekalian penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” pungkasnya.
“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” tambah Panca.
Dikatakannya dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.
“Maka teman-teman sekalian saya perlu sampaikan Direktorat Reskrimum Polda sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea berdasarkan yang sudah saya sampaikan masih prematur dan dihentikan,” tuturnya sembari menambahkan penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan itu bukan tindak pidana.
“Oleh sebab itu teman-teman sekalian penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :