Ganjil Genap Diperluas di 13 Ruas Jalan, Ini Jenis-jenis Kendaraan yang Bebas Melintas
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
Berikutnya, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian.
Selain itu, kendaraan petugas Covid-19 selama masa pandemi, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, serta kendaraan barang angkut logistik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo menambahkan, kendaraan khusus pejabat TNI- Polri yang menggunakan pelat hitam tetap kena aturan ganjil genap.
"Kendaraan berpelat khusus RF selama dia gunakan kendaraan pelat hitam maka dia terkena aturan gage. Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas TNI Polri dan pelat dinas institusi," tandasnya.
Selain itu, kendaraan petugas Covid-19 selama masa pandemi, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, serta kendaraan barang angkut logistik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo menambahkan, kendaraan khusus pejabat TNI- Polri yang menggunakan pelat hitam tetap kena aturan ganjil genap.
"Kendaraan berpelat khusus RF selama dia gunakan kendaraan pelat hitam maka dia terkena aturan gage. Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas TNI Polri dan pelat dinas institusi," tandasnya.
(thm)
Lihat Juga :