Ganjil Genap Diperluas di 13 Ruas Jalan, Ini Jenis-jenis Kendaraan yang Bebas Melintas

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 18:39 WIB
loading...
Ganjil Genap Diperluas...
Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan gage selama PPKM Level 2. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperluas titik ganjil genap (gage) dari tiga menjadi 13 ruas jalan, Jumat (22/10/2021). Namun ada pengecualian untuk sejumlah jenis kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan gage selama pelaksanaan PPKM Level 2.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas di 13 Ruas Jalan

Aturan gage tidak berlalu bagi kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum pelat kuning. Lalu kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, angkutan barang khusus bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dengan tiga kategori. Kategori pertama, yakni presiden dan wakil presiden. Kategori kedua, yaitu Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPRD. Ketegoti ketiga, yakni Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Ketua BPK.

Baca juga: Bupati Blitar dan Bupati Gorontalo Berkunjung ke DKI, Anies: Semoga Berlanjut dan Memberikan Manfaat

"Selanjutnya, jenis kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara," jelasnya.

Berikutnya, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian.

Selain itu, kendaraan petugas Covid-19 selama masa pandemi, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, serta kendaraan barang angkut logistik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo menambahkan, kendaraan khusus pejabat TNI- Polri yang menggunakan pelat hitam tetap kena aturan ganjil genap.

"Kendaraan berpelat khusus RF selama dia gunakan kendaraan pelat hitam maka dia terkena aturan gage. Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas TNI Polri dan pelat dinas institusi," tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Jadwal Lengkap One Way,...
Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Jalanan Indonesia Membunuh...
Jalanan Indonesia Membunuh 3 Orang Tiap Jam, Kemenhub Tawarkan Resep dari Jepang: Mungkinkah?
Rekomendasi
Terkenal Fanatik, Suporter...
Terkenal Fanatik, Suporter Argentina Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved