Ganjil Genap Diperluas di 13 Ruas Jalan, Ini Jenis-jenis Kendaraan yang Bebas Melintas
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 18:39 WIB
loading...
Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan gage selama PPKM Level 2. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperluas titik ganjil genap (gage) dari tiga menjadi 13 ruas jalan, Jumat (22/10/2021). Namun ada pengecualian untuk sejumlah jenis kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan gage selama pelaksanaan PPKM Level 2.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas di 13 Ruas Jalan
Aturan gage tidak berlalu bagi kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum pelat kuning. Lalu kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, angkutan barang khusus bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dengan tiga kategori. Kategori pertama, yakni presiden dan wakil presiden. Kategori kedua, yaitu Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPRD. Ketegoti ketiga, yakni Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Ketua BPK.
Baca juga: Bupati Blitar dan Bupati Gorontalo Berkunjung ke DKI, Anies: Semoga Berlanjut dan Memberikan Manfaat
"Selanjutnya, jenis kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara," jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan gage selama pelaksanaan PPKM Level 2.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas di 13 Ruas Jalan
Aturan gage tidak berlalu bagi kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum pelat kuning. Lalu kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, angkutan barang khusus bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dengan tiga kategori. Kategori pertama, yakni presiden dan wakil presiden. Kategori kedua, yaitu Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPRD. Ketegoti ketiga, yakni Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Ketua BPK.
Baca juga: Bupati Blitar dan Bupati Gorontalo Berkunjung ke DKI, Anies: Semoga Berlanjut dan Memberikan Manfaat
"Selanjutnya, jenis kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara," jelasnya.
Lihat Juga :