Curhat Layanan Klinik Kecantikan, Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 07:41 WIB
loading...
A
A
A
Stella terjerat kasus pidana setelah dia mengunggah curhatan soal kondisi wajahnya usai menjalani perawatan selama tujuh bulan di L’Viors via Instagram pada 27 Desember 2019 lalu.
Dia mengunggah foto wajahnya bersama tangkapan layar berisi percakapan dengan orang yang menyarankan obat tertentu untuk wajahnya. Ternyata, teman-temannya merespons dengan pengalaman yang sama. Baca: Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berlanjut ke Pembuktian.
Namun, pihak klinik L’Viors tidak terima atas unggahan tersebut. Somasi dilayangkan kepada Stella dan berujung pelaporan ke Polda Jatim. Sebelumnya, Stella sudah melakukan negosiasi dan sudah mengunggah video permintaan maaf.
Hingga akhirnya, pada 7 Oktober 2020 lalu, Polda Jatim mendatangi rumah Stella dan menyerahkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik. Baca Juga: Curhat Layanan Klinik Kecantikan di Surabaya, Stella Terancam Pidana 4 Tahun Penjara.
Sementara itu dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa unggahan terdakwa dalam medsos miliknya mengakibatkan klinik kecantikan tersebut merasa dirugikan. Sebab, telah dilihat oleh banyak orang. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap klinik tersebut.
Dia mengunggah foto wajahnya bersama tangkapan layar berisi percakapan dengan orang yang menyarankan obat tertentu untuk wajahnya. Ternyata, teman-temannya merespons dengan pengalaman yang sama. Baca: Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berlanjut ke Pembuktian.
Namun, pihak klinik L’Viors tidak terima atas unggahan tersebut. Somasi dilayangkan kepada Stella dan berujung pelaporan ke Polda Jatim. Sebelumnya, Stella sudah melakukan negosiasi dan sudah mengunggah video permintaan maaf.
Hingga akhirnya, pada 7 Oktober 2020 lalu, Polda Jatim mendatangi rumah Stella dan menyerahkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik. Baca Juga: Curhat Layanan Klinik Kecantikan di Surabaya, Stella Terancam Pidana 4 Tahun Penjara.
Sementara itu dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa unggahan terdakwa dalam medsos miliknya mengakibatkan klinik kecantikan tersebut merasa dirugikan. Sebab, telah dilihat oleh banyak orang. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap klinik tersebut.
(nag)
Lihat Juga :