Kisah Pilu TKW Gununghalu, Diperkosa Orang Pakistan dan Melahirkan di Penjara
Rabu, 03 Juni 2020 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi R ini sudah mendarat di Indonesia Jumat (29/5/2020) jam tiga pagi lalu diboyong dan tinggal di shelter UPT BP2MI Serang. Yang bersangkutan berangkat secara ilegal karena tidak terdata di Disnakertrans KBB, tapi kami tetap bertanggungjawab dan bantu untuk kepulangannya," ucapnya.
Dia menjelaskan, aturan hukum di Dubai menyebutkan ketika seseorang melanggar hukum dan dipenjara, maka setelah bebas langsung dideportasi ke negara asal meskipun saat ini sedang diberlakukan lockdown akibat COVID-19. Itu berlaku bagi R yang langsung dipulangkan ke Indonesia dan dia pun telah menjelani rapid test untuk mengetahui kondisinya.
Dia pun sempat diperiksa di Puskesmas Gununghalu, namun suhu tubuhnya normal dan tidak menunjukkan reaktif COVID-19. Tapi selama 14 hari ke depan statusnya adalah orang dalam pemantauan (ODP) dan diminta untuk tidak berpergian dulu.
"Berkaca dari kejadian ini kami ingatkan jangan jadi pekerja migran ilegal, karena kalau terjadi sesuatu kami sulit untuk menuntut hak-haknya. Apalagi masih diberlakukan moratorium ke-19 negara di timur tengah untuk pengiriman TKI," tegasnya.
Dia menjelaskan, aturan hukum di Dubai menyebutkan ketika seseorang melanggar hukum dan dipenjara, maka setelah bebas langsung dideportasi ke negara asal meskipun saat ini sedang diberlakukan lockdown akibat COVID-19. Itu berlaku bagi R yang langsung dipulangkan ke Indonesia dan dia pun telah menjelani rapid test untuk mengetahui kondisinya.
Dia pun sempat diperiksa di Puskesmas Gununghalu, namun suhu tubuhnya normal dan tidak menunjukkan reaktif COVID-19. Tapi selama 14 hari ke depan statusnya adalah orang dalam pemantauan (ODP) dan diminta untuk tidak berpergian dulu.
"Berkaca dari kejadian ini kami ingatkan jangan jadi pekerja migran ilegal, karena kalau terjadi sesuatu kami sulit untuk menuntut hak-haknya. Apalagi masih diberlakukan moratorium ke-19 negara di timur tengah untuk pengiriman TKI," tegasnya.
(wib)
Lihat Juga :