Kisah Pilu TKW Gununghalu, Diperkosa Orang Pakistan dan Melahirkan di Penjara
Rabu, 03 Juni 2020 - 19:54 WIB
loading...
Seorang TKW berinisial R bersama bayinya kembali ke kampung halaman di Desa/Kecamatan Gununghalu, KBB, setelah dideportasi dari Dubai, UEA, karena melanggar aturan hukum di negara tersebut. Foto/Dok/Disnakertrans KBB
A
A
A
BANDUNG BARAT - Kisah pilu yang dialami tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia terus terjadi. Seorang TKW asal Desa/Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), jadi korban pemerkosaan saat bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Bahkan, TKW berinisial R (38) harus melahirkan seorang bayi perempuan di penjara karena diketahui aparat keamanan hamil tanpa suami. Beruntung dia bisa kembali ke tanah air meski diketahui keberangkatannya ke luar negeri sebagai pekerja migran dinyatakan ilegal. (Baca juga; Terjebak Lockdown Negeri Jiran, TKW Sakit Keras Tak Bisa Pulang )
Cerita berawal saat R pergi ke Dubai tanpa prosedur resmi untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga dua tahun lalu. Baru bekerja dua bulan, dia tidak betah lalu kabur dari rumah majikannya dan tinggal di penampungan agen yang memberangkatkannya. Dia lalu kembali bekerja dan setiap hari diantar jemput oleh sopir warga Pakistan, dari tempat agen ke rumah majikannya yang baru.
Suatu hari sopir berinisial AL tersebut memberinya minuman hingga R tidak sadarkan diri. Saat itulah dia diperkosa oleh AL yang berujung pada kehamilan. Upaya untuk meminta pertanggungjawaban kepada AL tidak digubris, hingga dia mengadukan hal ini kepada agennya. (Baca juga; TKW Asal Karawang Menangis Minta Pulang dari Irak )
Akhirnya AL dideportasi di pulangkan ke negaranya. Sedangkan R tetap bekerja hingga pada akhirnya diketahui oleh aparat hukum telah hamil tapi tidak ada suaminya. Disitulah akhirnya R diadili karena, hukum di Negara Dubai tidak memperkenankan wanita hamil di luar nikah atau tidak ada suaminya.
Dia dipenjara selama tiga bulan dan melahirkan anaknya di dalam penjara. Selama dalam masa penahanan dia diberi kesempatan menyusui anaknya dan setelah bebas R lalu dideportasi pulang ke Indonesia. Saat diserahkan ke KBRI R didakwa melanggar dokumen keimigrasian dan asusila dan di-black list tidak boleh masuk lagi ke Dubai.
Dikonfirmasi terkait kisah pilu TKW KBB asal Gununghalu, Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Luar Negeri, Disnakertrans KBB, Sutrisno membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya atas seizin bupati dan kepala Disnakertrans KBB telah menjemput langsung R dan bayinya yang berada di UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang. Kini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke keluarganya di Gununghalu.
Bahkan, TKW berinisial R (38) harus melahirkan seorang bayi perempuan di penjara karena diketahui aparat keamanan hamil tanpa suami. Beruntung dia bisa kembali ke tanah air meski diketahui keberangkatannya ke luar negeri sebagai pekerja migran dinyatakan ilegal. (Baca juga; Terjebak Lockdown Negeri Jiran, TKW Sakit Keras Tak Bisa Pulang )
Cerita berawal saat R pergi ke Dubai tanpa prosedur resmi untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga dua tahun lalu. Baru bekerja dua bulan, dia tidak betah lalu kabur dari rumah majikannya dan tinggal di penampungan agen yang memberangkatkannya. Dia lalu kembali bekerja dan setiap hari diantar jemput oleh sopir warga Pakistan, dari tempat agen ke rumah majikannya yang baru.
Suatu hari sopir berinisial AL tersebut memberinya minuman hingga R tidak sadarkan diri. Saat itulah dia diperkosa oleh AL yang berujung pada kehamilan. Upaya untuk meminta pertanggungjawaban kepada AL tidak digubris, hingga dia mengadukan hal ini kepada agennya. (Baca juga; TKW Asal Karawang Menangis Minta Pulang dari Irak )
Akhirnya AL dideportasi di pulangkan ke negaranya. Sedangkan R tetap bekerja hingga pada akhirnya diketahui oleh aparat hukum telah hamil tapi tidak ada suaminya. Disitulah akhirnya R diadili karena, hukum di Negara Dubai tidak memperkenankan wanita hamil di luar nikah atau tidak ada suaminya.
Dia dipenjara selama tiga bulan dan melahirkan anaknya di dalam penjara. Selama dalam masa penahanan dia diberi kesempatan menyusui anaknya dan setelah bebas R lalu dideportasi pulang ke Indonesia. Saat diserahkan ke KBRI R didakwa melanggar dokumen keimigrasian dan asusila dan di-black list tidak boleh masuk lagi ke Dubai.
Dikonfirmasi terkait kisah pilu TKW KBB asal Gununghalu, Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Luar Negeri, Disnakertrans KBB, Sutrisno membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya atas seizin bupati dan kepala Disnakertrans KBB telah menjemput langsung R dan bayinya yang berada di UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang. Kini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke keluarganya di Gununghalu.
Lihat Juga :