Kisah Pilu TKW Gununghalu, Diperkosa Orang Pakistan dan Melahirkan di Penjara

Rabu, 03 Juni 2020 - 19:54 WIB
loading...
Kisah Pilu TKW Gununghalu,...
Seorang TKW berinisial R bersama bayinya kembali ke kampung halaman di Desa/Kecamatan Gununghalu, KBB, setelah dideportasi dari Dubai, UEA, karena melanggar aturan hukum di negara tersebut. Foto/Dok/Disnakertrans KBB
A A A
BANDUNG BARAT - Kisah pilu yang dialami tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia terus terjadi. Seorang TKW asal Desa/Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), jadi korban pemerkosaan saat bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Bahkan, TKW berinisial R (38) harus melahirkan seorang bayi perempuan di penjara karena diketahui aparat keamanan hamil tanpa suami. Beruntung dia bisa kembali ke tanah air meski diketahui keberangkatannya ke luar negeri sebagai pekerja migran dinyatakan ilegal. (Baca juga; Terjebak Lockdown Negeri Jiran, TKW Sakit Keras Tak Bisa Pulang )

Cerita berawal saat R pergi ke Dubai tanpa prosedur resmi untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga dua tahun lalu. Baru bekerja dua bulan, dia tidak betah lalu kabur dari rumah majikannya dan tinggal di penampungan agen yang memberangkatkannya. Dia lalu kembali bekerja dan setiap hari diantar jemput oleh sopir warga Pakistan, dari tempat agen ke rumah majikannya yang baru.

Suatu hari sopir berinisial AL tersebut memberinya minuman hingga R tidak sadarkan diri. Saat itulah dia diperkosa oleh AL yang berujung pada kehamilan. Upaya untuk meminta pertanggungjawaban kepada AL tidak digubris, hingga dia mengadukan hal ini kepada agennya. (Baca juga; TKW Asal Karawang Menangis Minta Pulang dari Irak )

Akhirnya AL dideportasi di pulangkan ke negaranya. Sedangkan R tetap bekerja hingga pada akhirnya diketahui oleh aparat hukum telah hamil tapi tidak ada suaminya. Disitulah akhirnya R diadili karena, hukum di Negara Dubai tidak memperkenankan wanita hamil di luar nikah atau tidak ada suaminya.

Dia dipenjara selama tiga bulan dan melahirkan anaknya di dalam penjara. Selama dalam masa penahanan dia diberi kesempatan menyusui anaknya dan setelah bebas R lalu dideportasi pulang ke Indonesia. Saat diserahkan ke KBRI R didakwa melanggar dokumen keimigrasian dan asusila dan di-black list tidak boleh masuk lagi ke Dubai.

Dikonfirmasi terkait kisah pilu TKW KBB asal Gununghalu, Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Luar Negeri, Disnakertrans KBB, Sutrisno membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya atas seizin bupati dan kepala Disnakertrans KBB telah menjemput langsung R dan bayinya yang berada di UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang. Kini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke keluarganya di Gununghalu.

"Jadi R ini sudah mendarat di Indonesia Jumat (29/5/2020) jam tiga pagi lalu diboyong dan tinggal di shelter UPT BP2MI Serang. Yang bersangkutan berangkat secara ilegal karena tidak terdata di Disnakertrans KBB, tapi kami tetap bertanggungjawab dan bantu untuk kepulangannya," ucapnya.

Dia menjelaskan, aturan hukum di Dubai menyebutkan ketika seseorang melanggar hukum dan dipenjara, maka setelah bebas langsung dideportasi ke negara asal meskipun saat ini sedang diberlakukan lockdown akibat COVID-19. Itu berlaku bagi R yang langsung dipulangkan ke Indonesia dan dia pun telah menjelani rapid test untuk mengetahui kondisinya.

Dia pun sempat diperiksa di Puskesmas Gununghalu, namun suhu tubuhnya normal dan tidak menunjukkan reaktif COVID-19. Tapi selama 14 hari ke depan statusnya adalah orang dalam pemantauan (ODP) dan diminta untuk tidak berpergian dulu.

"Berkaca dari kejadian ini kami ingatkan jangan jadi pekerja migran ilegal, karena kalau terjadi sesuatu kami sulit untuk menuntut hak-haknya. Apalagi masih diberlakukan moratorium ke-19 negara di timur tengah untuk pengiriman TKI," tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
Polda Riau Kembali Gagalkan...
Polda Riau Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Caketum IA ITB Puja...
Caketum IA ITB Puja Pramudya Temui Wamen P2MI Bahas Peluang Kerja di Luar Negeri
Waspada! Agen Ilegal...
Waspada! Agen Ilegal Pekerja Migran Incar Lulusan SMA di Sumbawa
Sindikat Pengiriman...
Sindikat Pengiriman TKI Ilegal lewat Bandara Soetta Dibongkar, 12 Pelaku Ditangkap
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Rekomendasi
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Rahasia Diet Ery Makmur...
Rahasia Diet Ery Makmur Turun 30 Kg dalam 10 Bulan, Ternyata Ini Kuncinya!
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved