DKPP Berhentikan Mujaddid Sebagai Komisioner KPU Maros

Rabu, 08 September 2021 - 16:50 WIB
loading...
DKPP Berhentikan Mujaddid...
Pimpinan DKPP membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Mujaddid sebagai Komisioner KPU Maros. Keputusan DKPP RI tersebut dibacakanhari ini, Rabu (8/9).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Mujaddid selakuanggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP dengan nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021.

Baca Juga: DKPP
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Syaharuddin selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP .

Mujaddid diseret oleh Pengadu Muhammad Kahar Arifin ke DKPP . Mujaddi dinilai bersikap arogan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota KPU Maros dengan berkata kasar kepada Kasubbag Program dan Data KPU Maros, Besse Andi Baso pada 17 April 2019 menjelang pungut hitung suara pemilihan legislatif (pileg) 2019.

Baca juga:Viral, Video Bocah Perempuan di Bulukumba Dikeroyok Teman Sendiri

Sementara itu, Syaharuddin diseret Kahar dalam perkara ini terkait dugaan rangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros.

Syaharuddin disebut telah menyampaikan hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Maros melalui media online sebelum pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten pada 10 Desember 2020.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2959 seconds (0.1#10.140)