DKPP Berhentikan Mujaddid Sebagai Komisioner KPU Maros
Rabu, 08 September 2021 - 16:50 WIB
loading...
Pimpinan DKPP membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Mujaddid sebagai Komisioner KPU Maros. Keputusan DKPP RI tersebut dibacakanhari ini, Rabu (8/9).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Mujaddid selakuanggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP dengan nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021.
Baca juga:Calon PAW Komisioner Seret 2 Anggota KPU Maros ke DKPP
Selain Mujaddid, komisioner KPU Maros lainnya Syaharuddin juga dijatuhi sanksi oleh DKPP . Hanya saja tidak sampai pemecatan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Syaharuddin selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP .
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Mujaddid selakuanggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP dengan nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021.
Baca juga:Calon PAW Komisioner Seret 2 Anggota KPU Maros ke DKPP
Selain Mujaddid, komisioner KPU Maros lainnya Syaharuddin juga dijatuhi sanksi oleh DKPP . Hanya saja tidak sampai pemecatan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Syaharuddin selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP .
Lihat Juga :