Diduga Jadi Korban KDRT, WNA Panama Minta Bantuan Jokowi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:25 WIB
loading...
A A A
Selain itu, PSV juga menelantarkan R dan 2 anaknya dengan tidak memperpanjang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

PSV dilaporkan telah menelantarkan R dan tidak memperpanjang KITAP R dan dua anaknya. "Ketika PSV yang saat itu masih berstatus suami sah R dan ayah kandung dari APV dan PPV membuat laporan terhadap Dirjen Imigrasi terkait izin tinggal tetap R yang sudah habis masa berlakunya dan PSV secara sengaja tidak mengurus perpanjangan izin tinggal tetap R dan mencabut sponsor terhadap KITAP R. Tidak hanya itu, PSV menggunakan Lembaga Keimigrasian Republik Indonesia hanya untuk memaksa R segera menyerahkan anak kandungnya kepada PSV," urainya.

"Bahkan, pihak keimigrasian telah menyatakan PSV memenangkan hak asuh anak pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung ketika putusan kasasi belum terjadi dan masih dalam proses pendaftaran berkas. Namun, Imigrasi bersikap seolah-olah mereka telah mengetahui PSV akan memenangkan putusan MA dan hak asuh anak akan jatuh di tangan PSV lalu memaksa R menyerahkan anak kandungnya," sambungnya.
Baca juga: Bali Siap Sambut Turis Asing 14 Oktober, Ini Syarat WNA Masuk RI

Saat pertemuan di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, proses perceraian R dan PSV masih dalam proses kasasi sehingga seharusnya PSV bertanggung jawab untuk memperpanjang KITAP milik R yang pada saat itu masih berstatus sebagai istrinya sebagaimana pasal 63 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.

Faktanya PSV sengaja tidak memperpanjang KITAP R dan 2 anaknya serta berupaya mendeportasikan, bahkan memisahkan antara R dengan anak-anak kandungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Rekomendasi
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved