Diduga Jadi Korban KDRT, WNA Panama Minta Bantuan Jokowi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, PSV juga menelantarkan R dan 2 anaknya dengan tidak memperpanjang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
PSV dilaporkan telah menelantarkan R dan tidak memperpanjang KITAP R dan dua anaknya. "Ketika PSV yang saat itu masih berstatus suami sah R dan ayah kandung dari APV dan PPV membuat laporan terhadap Dirjen Imigrasi terkait izin tinggal tetap R yang sudah habis masa berlakunya dan PSV secara sengaja tidak mengurus perpanjangan izin tinggal tetap R dan mencabut sponsor terhadap KITAP R. Tidak hanya itu, PSV menggunakan Lembaga Keimigrasian Republik Indonesia hanya untuk memaksa R segera menyerahkan anak kandungnya kepada PSV," urainya.
"Bahkan, pihak keimigrasian telah menyatakan PSV memenangkan hak asuh anak pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung ketika putusan kasasi belum terjadi dan masih dalam proses pendaftaran berkas. Namun, Imigrasi bersikap seolah-olah mereka telah mengetahui PSV akan memenangkan putusan MA dan hak asuh anak akan jatuh di tangan PSV lalu memaksa R menyerahkan anak kandungnya," sambungnya.
Baca juga: Bali Siap Sambut Turis Asing 14 Oktober, Ini Syarat WNA Masuk RI
Saat pertemuan di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, proses perceraian R dan PSV masih dalam proses kasasi sehingga seharusnya PSV bertanggung jawab untuk memperpanjang KITAP milik R yang pada saat itu masih berstatus sebagai istrinya sebagaimana pasal 63 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
Faktanya PSV sengaja tidak memperpanjang KITAP R dan 2 anaknya serta berupaya mendeportasikan, bahkan memisahkan antara R dengan anak-anak kandungnya.
PSV dilaporkan telah menelantarkan R dan tidak memperpanjang KITAP R dan dua anaknya. "Ketika PSV yang saat itu masih berstatus suami sah R dan ayah kandung dari APV dan PPV membuat laporan terhadap Dirjen Imigrasi terkait izin tinggal tetap R yang sudah habis masa berlakunya dan PSV secara sengaja tidak mengurus perpanjangan izin tinggal tetap R dan mencabut sponsor terhadap KITAP R. Tidak hanya itu, PSV menggunakan Lembaga Keimigrasian Republik Indonesia hanya untuk memaksa R segera menyerahkan anak kandungnya kepada PSV," urainya.
"Bahkan, pihak keimigrasian telah menyatakan PSV memenangkan hak asuh anak pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung ketika putusan kasasi belum terjadi dan masih dalam proses pendaftaran berkas. Namun, Imigrasi bersikap seolah-olah mereka telah mengetahui PSV akan memenangkan putusan MA dan hak asuh anak akan jatuh di tangan PSV lalu memaksa R menyerahkan anak kandungnya," sambungnya.
Baca juga: Bali Siap Sambut Turis Asing 14 Oktober, Ini Syarat WNA Masuk RI
Saat pertemuan di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, proses perceraian R dan PSV masih dalam proses kasasi sehingga seharusnya PSV bertanggung jawab untuk memperpanjang KITAP milik R yang pada saat itu masih berstatus sebagai istrinya sebagaimana pasal 63 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
Faktanya PSV sengaja tidak memperpanjang KITAP R dan 2 anaknya serta berupaya mendeportasikan, bahkan memisahkan antara R dengan anak-anak kandungnya.
Lihat Juga :