Diduga Jadi Korban KDRT, WNA Panama Minta Bantuan Jokowi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:25 WIB
loading...
WNA Panama berinisial R dan dua anaknya yakni APV (11) dan PPV (3) menjadi korban KDRT. Mereka diduga mendapat kekerasan fisik dan verbal dari PSV, mantan suami sekaligus ayah dua anak itu. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Seorang ibu WNA Panama berinisial R dan dua anaknya yakni APV (11) dan PPV (3) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ). Mereka diduga mendapat kekerasan fisik dan verbal dari PSV, mantan suami sekaligus ayah dari dua anaknya itu.
Kuasa hukum korban, Elza Syarief mengatakan, klien dan 2 anaknya kerap ditelantarkan oleh PSV. "Selama berumah tangga, PSV tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya. Dia juga sering mabuk-mabukan, memberikan kekerasan fisik dan verbal serta suka menjalin hubungan dengan wanita lain," ujar Elza di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Tersangka KDRT dan Penganiayaan, Kombes RW Terima 2 Sanksi Ini
Tak tahan menerima siksaan, R menempuh upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya sesuai dengan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor TBL/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 27 Juni 2019 atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Faktanya PSV telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, namun tiba-tiba laporan polisi tersebut dihentikan penyidikannya dengan adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 10 September 2020 dengan Nomor B/14679/IX/RES.1.24/2020/Ditreskrimum dan Surat Ketetapan Penghentian Nomor S.Tap/2535/IX/2020 Ditreskrimum tertanggal 9 September 2020.
Atas penghentian penyidikan tersebut, korban R tetap berjuang dengan melakukan upaya hukum praperadilan dengan nomor register perkara 132/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan dalam amar putusan praperadilan tersebut dinyatakan bahwa proses penyidikan atas laporan polisi Nomor LP/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum harus ditindaklanjut kembali. "Namun, hingga kini tidak ada progres dan tindak lanjut terhadap laporan polisi itu," kata Elza.
Kuasa hukum korban, Elza Syarief mengatakan, klien dan 2 anaknya kerap ditelantarkan oleh PSV. "Selama berumah tangga, PSV tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya. Dia juga sering mabuk-mabukan, memberikan kekerasan fisik dan verbal serta suka menjalin hubungan dengan wanita lain," ujar Elza di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Tersangka KDRT dan Penganiayaan, Kombes RW Terima 2 Sanksi Ini
Tak tahan menerima siksaan, R menempuh upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya sesuai dengan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor TBL/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 27 Juni 2019 atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Faktanya PSV telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, namun tiba-tiba laporan polisi tersebut dihentikan penyidikannya dengan adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 10 September 2020 dengan Nomor B/14679/IX/RES.1.24/2020/Ditreskrimum dan Surat Ketetapan Penghentian Nomor S.Tap/2535/IX/2020 Ditreskrimum tertanggal 9 September 2020.
Atas penghentian penyidikan tersebut, korban R tetap berjuang dengan melakukan upaya hukum praperadilan dengan nomor register perkara 132/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan dalam amar putusan praperadilan tersebut dinyatakan bahwa proses penyidikan atas laporan polisi Nomor LP/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum harus ditindaklanjut kembali. "Namun, hingga kini tidak ada progres dan tindak lanjut terhadap laporan polisi itu," kata Elza.
Lihat Juga :